Sukses

Pemerintah akan Bagikan Lahan Hak Guna Usaha yang Terlantar

Sofyan Djalil menegaskan jika lahan yang sudah memiliki HGU tetapi diketahui tidak dimanfaatkan maka akan diambil alih oleh pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil mengatakan pemerintah terus berupaya mengoptimalkan program reforma agraria. Salah satunya dengan melepaskan hak guna usaha (HGU) lahan yang ditelantarkan. Selanjutnya, lahan tersebut akan digunakan untuk program reforma agraria.

Sofyan Djalil menegaskan jika lahan yang sudah memiliki HGU tetapi diketahui tidak dimanfaatkan maka akan diambil alih oleh pemerintah. Lahan tersebut kemudian diserahkan kepada masyarakat untuk dikelola.

"Komponen lain reforma agraria pelepasan HGU yang terlantar. Tanah terlantar akan dibatalkan dan kemudian dijadikan objek reforma agraria," kata dia, di Jakarta, Rabu (31/10/2018).

Hal ini, juga berlaku bagi lahan yang tidak diperpanjang HGU-nya. "HGU yang habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang dan tidak diurus, juga akan dibagi," jelas Sofyan.

Saat ini, ada sekitar 400.000 hektar lahan yang tidak terurus meski telah memiliki HGU. Terakhir Kementerian ATR telah menjalankan program pelepasan HGU atas 500 hektar lahan di Wilayah Mantik, Sulawesi Utara.

"HGU itu yang terlantar akan diambil dan dibatalkan HGU-nya yang pertama kalau ada masyarakat disitu akan dibagikan kepada masyarakat dalam bentuk reforma agraria," tandas dia.

Reporter: Wilfridus Setu Umbu

Sumber: Merdeka.com

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menteri ATR Kumpulkan Gubernur Bahas Reforma Agraria

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) menggelar Rapat Koordinasi Nasional Gugus Tugas Reforma Agraria. Pertemuan ini turut dihadiri para gubernur dari seluruh Indonesia.

Menteri ATR atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengatakan rapat tersebut bertujuan memperkuat koordinasi pemerintahan pusat dan daerah dalam pelaksanaan Peraturan Presiden tentang Reforma Agraria.

"Hari kita rapat gugus tugas reforma agraria yang akan melaksanakan perpres 86/2018 tentang Reforma Agraria," kata dia di Jakarta, Rabu (31/10/2018).

Dia mengatakan saat ini telah dibentuk gugus tugas untuk mengoptimalkan pelaksanaan reforma agraria. Gugus tugas pusat akan dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

"Jadi sudah ada gugus tugasnya di pusat, di provinsi dan kabupaten. sudah ada Perpresnya. Di pusat ketuanya pak Menko ketua pelaksana menteri ATR, di daerah ketuanya gubernur ketua pelaksana kanwil, kabupaten juga begitu," tandas dia.

 

Reporter: Wilfridus Setu Umbu

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.