Sukses

Terapkan Aturan B20, Kemenhub Lakukan Penyesuaian pada Kendaraan

Kementerian Perhubungan, baik di bidang laut maupun darat, ikut mendukung penuh dalam penerapan B20 ini.

Liputan6.com, Jakarta Beberapa asosiasi transportasi telah menyetujui penerapan campuran sawit dengan solar (biodiesel 20 persen atau B20). Hanya saja dalam penerapan tersebut ada beberapa penyesuaian khusus bagi kendaraan.

"Kalau saya di bidang perhubungan darat untuk penggunaan B20 dari Aptrindo (Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia) kemudian dari Organda (Organisasi Angkutan Darat) dan APM (Agen Pemegang Merek) itu sudah ada kesepakatannya," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, di Kementerian Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (13/9/2018).

Budi mengungkapkan, pada intinya Kemenhub baik di bidang laut maupun darat ikut mendukung penuh dalam penerapan B20 ini. Hanya saja memang ada penyesuaian kembali, khususnya pada kendaraan-kendaraan lama.

"Filter harus diperbaiki tengki harus dikuras karena sifat dari fame itu sendiri kan. Saya kira itu saja," imbuh Budi.

Untuk beberapa kendaraan lama sendiri, tidak ada perubahan sama sekali terkait dengan kebijakan ini. Hanya saja, untuk beberapa kendaraan baru asosiasi meminta membutuhkan pemeliharaan yang lebih cepat untuk penyesuaian penggunaan B20.

"Jadi kalau selama ini dari APM pemeliharaan yang biasanya begitu beli kan ada sampai pergantian filter 20 ribu kilometer (km) per jam diganti menjadi 10 ribu per km jadi dipercepat gitu," kata Budi.

"Kemudian nanti pihak APM kusus kendaraan lama itu memberikan membuat semacam SOP apa yang harus diperbaiki. Atau yang mungkin apa yang dilakukan di luar kebiasaan. Karena sifat dari fame itu. Makanya dikatakan tadi kalau kemudian tanki sudah bersih kemudian tidak ada persoalan makanya disiapkan, begitu mungkin penggunaan biodisel ini tanki harus sudah mulai dibersihkan dulu," pungkas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Maksimalkan B20, Pemerintah Janjikan Insentif Peremajaan Kendaraan

Menindaklanjuti pertemuan dengan Menteri Perhubungan terkait peran serta Ditjen Hubdat dalam penggunaan Biodiesel (B20) pada sektor transportasi darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menginisiasi pertemuan dengan para pelaku usaha di sektor transportasi darat.

Di mana dalam pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan para pelaku usaha transportasi darat untuk menggunakan campuran bahan bakar biodiesel sebesar 20 persen (B20).

“Saya mempertemukan antara para pelaku usaha yang ada dalam DPP Organda maupun ada dalam DPP Aptrindo, kemudian ALFI (Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia) dengan pihak APM yang pada intinya ini saya dapat kesepakatan, ada 4 poin yang sudah disepakati oleh pihak asosiasi termasuk juga pihak APM menyangkut beberapa pending issue yang membuat mereka masih agak ragu-ragu menggunakan ini,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam keterangannya, Kamis (13/9/2018).

Dirjen Budi mengatakan, kesepakatan ini telah ditandatangani oleh DPP Organda, DPP Aptrindo, ALFI, Gaikindo, Isuzu Astra Motor, IVECO, Mercedes Benz, HINO Motor, dan Krama Yudha Tiga Berlian saat rapat yang diinisiasi Ditjen Perhubungan Darat pada 7 September 2018.

Adapun kesepakatan pada rapat pembahasan penggunaan Biodiesel (B20) antara lain:

1. APM menjamin produksi kendaraan baru telah siap menggunakan bahan bakar B20, dengan catatan memperpendek sercvice berkala (penggantian oli dan saringan bahan bakar);

2. Asosiasi Pengusaha Angkutan mendukung penggunaan biodiesel B20 dengan catatan:

- Mendapatkan jaminan pemeliharaan dari APM terhadap kendala penggunaan sparepart, dan kepada APM diberi kesempatan untuk diskusi internal;

- Mendapat jaminan kualitas dan ketersediaan bahan bakar B20 dari Pemerintah (Pertamina dan Badan Usaha Bahan Bakar lainnya);

3. Untuk kendaraan yang diproduksi di bawah tahun 2016 (kendaraan lama):

- Asosiasi segera memberikan sosialisasi ke anggotanya untuk mempersiapkan kendaraan menggunakan biodiesel B20;

- APM akan memberikan petunjuk teknis penggunaan B20 kepada pelaku usaha angkutan melalui asosiasi atau perseorangan sesuai jenis, tipe dan tahun kendaraan;

4. Pemerintah mendorong peremajaan armada baru dengan menyiapkan stimulus perpajakan dan keuangan.

Kesepakatan ini merupakan hasil inisiasi Ditjen Perhubungan Darat dalam mendukung Pemerintah dalam penggunaan bahan bakar biodiesel (B20).

“Artinya, biodiesel yang digunakan untuk kendaraan-kendaraan yang menjadi tanggung jawab saya sebagai Dirjen Perhubungan Darat di sektor transportasi darat sudah disepakati, tinggal saya putar lagi satu kegiatan yang penting ada jaminan dari Pertamina (menyangkut) kualitas sehingga bahan bakarnya benar-benar B20 di mana yang 20 persen itu fame dan sisanya solar,” katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.