Sukses

Menteri Jonan Siap Tindak Tegas Pegawainya yang Sebar Kebencian

Usai Sri Mulyani, kini Kementerian ESDM mengeluarkan instruksi soal penyebaran ujaran kebencian yang dapat memicu aksi terorisme.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) menginstruksikan pegawainya untuk tidak menyebar kebencian yang dapat memicu perpecahan dan mendukung aksi terorisme. Instruksi tersebut diterbitkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial dan tersebar pada Selasa (15/5/2018).‎

Dalam instruksi tersebut, di antaranya meminta pimpinan Kementerian ESDM untuk menindak tegas pegawai di lingkungan Kementerian ESDM yang menggunakan Whatsapp dan media sosial lain untuk menyebarkan kebencian, intoleransi, dan menggunakan atribut agama yang dapat memicu permusuhan, perpecahan, dan kebencian.

Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama, Kementerian ESDM Agung Pribadi ‎membenarkan terbitnya instruksi tersebut.

"Iya benar Pak Sekjen menerbitkan instruksi itu," kata Agung saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta‎, hari ini.

Adapun isi instruksi tersebut sebagai berikut:

INSTRUKSI SEKJEN ESDM UNTUK SEMUA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ESDM

Kepada semua jajaran pimpinan dan pegawai di lingkungan Kementerian ESDM

Dimohon kepada para pimpinan untuk menindak tegas pegawai di lingkungan Kementerian ESDM yang menggunakan Whatsapp dan media sosial lain untuk menyebarkan ujaran kebencian, intoleransi dan menggunakan atribut agama yang memicu permusuhan, perpecahan, dan kebencian.

Mewajibkan setiap pimpinan untuk meninjau kembali serta menyempurnakan SOP yang terkait dengan pengamanan kantor dan objek vital nasional.

Apa yang kita lakukan adalah dalam rangka menjaga keutuhan negara dan bangsa Indonesia dari ancaman terorisme dan perpecahan.

NKRI adalah harga mati.

Sekjen Kementerian ESDM

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sri Mulyani Bakal Hukum PNS Kemenkeu yang Sebar Kebencian di Medsos

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati langsung menanggapi aksi teror bom Surabaya dan Sidoarjo yang terjadi sejak kemarin hingga hari ini.

Dia langsung menginstruksikan kepada pimpinan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menindak tegas pegawai  atau PNS Kemenkeu yang menyebarkan paham radikalisme.

"All: semua jajaran pimpinan Kemenkeu, saya minta semua melakukan pemantauan dan penindakan tegas untuk jajaran Kemenkeu yang menggunakan media sosial untuk menyebarkan kebencian, intoleransi, dan menggunakan atribut agama untuk menyemai perpecahan, permusuhan, dan kebencian," pesan Sri Mulyani di Jakarta, pada 14 Mei 2018. 

Sri Mulyani dalam arahannya mengatakan, jajaran Kemenkeu harus mampu tegas menjaga negara dan bangsa Indonesia dari ancaman terorisme dan perpecahan sektarian.

"Mencegah dan menindak secara tegas adalah bagian dari tugas kita menjaga keutuhan dan persatuan, serta kebhinekaan NKRI. NKRI adalah harga mati," ujar Sri Mulyani.

"Satukan sikap, bulatkan pikiran dan tekad, serta rapikan langkah kita menjaga NKRI," Sri Mulyani berharap.

Menyusul instruksi tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Kemenkeu Nufransa Wira Sakti mengaku, Kemenkeu langsung membuat imbauan di laman Facebook Kemenkeu.

Tertulis di laman tersebut, seluruh pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) harus berpegang teguh akan netralitas PNS atau ASN.

"Pegawai Kemenkeu dilarang keras memperkeruh suasana dengan menyebarkan seruan kebencian terkait agama, pemilu, dan lainnya," tulis akun tersebut.

"Jika menemukan pegawai Kemenkeu yang melanggar netralitas PNS atau ASN di media sosial (Twitter, Instagram, Facebook, dan lain-lain) atau sarana komunikasi pribadi (WhatsApp, Telegram, LINE, dan lain-lain), segera laporkan melalui Whistleblowing Systhem (WISE) Kemenkeu."

Tentunya dengan menyertakan bukti berupa link maupun screenshot. Identitas whistleblower (pelapor) dijamin 100 persen aman dan dirahasiakan. WISEweb: wise.kemenkeu.go.idatau email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id. Telepon: (021) 345-4236, alamat: Gd. Djuanda II Lt. 6, Jalan Dr. Wahidin No.1 Jakarta Pusat 10710.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.