Sukses

Ada Bom Surabaya, BKN Peringatkan PNS Tak Perkeruh Suasana

BKN akan menjatuhkan sanksi tegas kepada PNS yang menyebarkan ujaran kebencian, intoleransi, permusuhan dan perpecahan atau paham radikalisme.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengambil langkah antisipatif demi mencegah tindak teror bom di dalam negeri semakin meluas. Salah satu caranya dengan mengeluarkan pernyataan akan menyikapi oknum-oknum di dalam pemerintahan yang coba memperkeruh suasana.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) BKN Mohammad Ridwan menyampaikan, tim BKN akan menindak tegas para pegawai negeri sipil (PNS) yang dengan sengaja menyebarkan ujaran kebencian, intoleransi, permusuhan, dan perpecahan.

"Ini upaya preventif agar suasana tetap aman dan selamat. Kepala BKN tidak ingin kasus bom Surabaya melebar ke mana-mana," ungkapnya dalam pesan singkat kepada Liputan6.com, Senin (14/5/2018).

Seperti diketahui, kasus ledakan bom dalam dua hari terakhir tengah menggegerkan banyak warga. Setelah tiga kasus terjadi Minggu kemarin di tiga gereja di Surabaya, sebuah ledakan juga menimpa Markas Polrestabes Surabaya pada pagi hari ini.

Ridwan melanjutkan, BKN mengeluarkan surat pernyataan tersebut mulai hari ini. Dalam keterangannya, surat itu mengajak para pegawai negeri untuk mengingatkan serta melaporkan oknum-oknum yang akan memperkeruh suasana atau melakukan berbagai bentuk pemecah belah persatuan.

Terkait sanksi bagi PNS yang diketahui menyimpangi aturan tersebut, dia menjelaskan, mereka akan diberi hukuman sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 53/2010 tentang Disiplin PNS. "Sanksi paling beratnya, pemecatan dengan tidak hormat sebagai PNS," dia memungkasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kena Sanksi

BKN juga akan menjatuhkan sanksi tegas kepada PNS yang menyebarkan ujaran kebencian, intoleransi, permusuhan dan perpecahan atau paham radikalisme. Upaya ini dilakukan untuk meredam kegaduhan aksi terorisme.

"Untuk mencegah meluasnya radikalisme, saya akan memberikan sanksi tegas kepada mereka yang menyebarkan ujaran kebencian, intoleransi, permusuhan dan perpecahan," kata Kepala BKN, Bima Haria Wibisana dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (14/5/2018).

Bima menyarankan, agar sesama PNS atau aparatur sipil negara (ASN) saling mengingatkan, bahkan melaporkan rekannya yang justru memperkeruh suasana atau melakukan berbagai bentuk pemecah belah persatuan lainnya.

"Jaga persatuan dan kebinekaan Indonesia. Bagi kita para PNS, menjaga Pancasila, UUD 1945, dan NKRI adalah sumpah yang harus dilaksanakan," Bima berharap.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.