Sukses

Di Hadapan DPR, OJK Ungkap Masalah Keuangan Bank Muamalat

Komisi XI DPR RI memanggil OJK dan Bank Muamalat untuk mengetahui penyebab masalah keuangan di bank tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi XI DPR RI memanggil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Muamalat untuk mengetahui penyebab masalah keuangan yang terjadi dalam tubuh bank syariah tertua tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana mengatakan penyebab utama masalah Bank Muamalat adalah dari sisi permodalan. Sebab dari sisi likuiditas Bank tersebut masih memiliki likuditas  sehingga tidak ada masalah.

Heru mengungkapkan, saat ini pemegang saham terbesar Bank Muamalat adalah Islamic Development Bank (IDB) sebesar 32,74 persen, Nasional Bank of Kuwait dan dan Bank Boubyan sebesar 30 persen, SEDCO Holding sebesar 17,91 persen dan sisanya sekitar 19 persen adalah pemilik perorangan.

Kemudian, lanjut Heru, permasalahan modal terjadi sebab para pemilik saham tersebut saham tidak dapat meningkatkan porsi permodalan kepada Bank Muamalat.

Padahal mengembangkan bisnis maupun ekspansi bisnis Bank Muamalat memerlukan modal yang lebih besar. Di sisi lain pemilik saham mayoritas tidak bisa lagi melakukan penyertaan modal. 

"IDB sebagai pemiliki 32,74 persen saham mengalami keterbatasan aturan. Dalam aturan internal mereka penyertaan modal maksimum 20 persen sehingga IDB tidak bisa menambah modal," kata Heru, di ruang rapat komisi XI DPR RI, Jakarta, Rabu (11/4/2018).

Heru mengungkapkan, Nasional Bank of Kuwait dan dan Bank Boubyan selaku pemegang saham terbesar juga sedang terlilit masalah. Kedua pemegang saham Bank Muamalat itu sedang konsolidasi. Sementara SEDCO sudah menyatakan tidak ingin menambah suntikan modal pada tubuh bank syariah tersebut.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Cari Suntikan Dana

Oleh karena itu, Heru mengatakan Bank Muamalat memilih langkah untuk mencari suntikan dana dari investor baru. Salah satu investor yang telah mengajukan diri kepada OJK adalah PT Minna Padi Investama Tbk (PADI).

Heru mengungkapkan, OJK telah mengajukan beberapa syarat kepada PADI untuk menyelesaikan proses tersebut. Namun hingga kini pihak PADI belum menyelesaikan persyaratan tersebut.

"Akan tetapi, sampai dengan batas waktu yang dipersyaratkan, keterbukaan informasi konsorsium siapa saja, sampai dengan batas waktu belum bisa diberikan oleh calon investor, sehingga right issue belum bisa dilaksanakan,” ujar dia.

Selain PADI, banyak investor lain yang menunjukkan minat untuk melakukan penyertaan modal kepada Bank Muamalat. Namun hingga sejauh ini baru PADI yang sudah mengajukan diri pada OJK.

"Kami harap nanti kalau pembicaraan dengan investor dan pemilik sudah mendekati kesepakatan, maka OJK akan fasilitasi,” ujar dia.

 

 

Reporter: Yayu Agustini

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Bank Muamalat adalah bank yang menjalankan usahanya berdasarkan prinsip syariah pertama di Indonesia.

    bank muamalat

  • Merdeka.com