Sukses

Tambahan Cuti Bersama Lebaran 2018 Bakal Dituangkan dalam Keppres

Pemerintah masih terus membahas rencana penambahan cuti bersama pada Lebaran 2018.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah masih terus membahas rencana penambahan cuti bersama pada Lebaran 2018. rencananya, pemerintah akan nemabah dua hari cuti bersama untuk memperingati Hari Raya Idul Fitri 1439 H.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Herman Suryatman, menjelaskan bahwa Kementerian PANRB belum memutuskan usulan tersebut.

Penambahan cuti bersama harus kembali ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri PANRB, dan Menteri Ketenagakerjaan, yang teknis pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator PMK.

“Untuk itu, kami masih menunggu hasil pembahasan lintas kementerian dan lembaga yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator PMK,” jelasnya di Jakarta, Selasa (10/4/2018).

Herman mengatakan bahwa Kementerian PANRB hanya mengatur cuti bersama untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang selanjutnya akan dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres). Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2017 tentang Manajemen PNS, bahwa cuti bersama bagi PNS ditetapkan dengan Keppres.

Sedangkan untuk pegawai swasta, TNI, dan POLRI tetap mengacu pada SKB tiga menteri. “Untuk pegawai swasta akan ditangani oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” jelasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pertimbangan Penambahan Cuti Bersama Lebaran

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku pemerintah saat ini tengah mengkaji penambahan cuti saat libur Idul Fitri 1439 H. Menurut Budi, cuti bersama awalnya telah ditentukan pada 13-14 Juni 2018.

Namun, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengusulkan penambahan cuti pada 11-12 Juni 2018. "Tetapi sedang dibahas di tingkat Menko nanti," kata Budi di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (5/4/2018).

Ia mengungkapkan ada sejumlah pertimbangan terkait dengan penambahan cuti saat Idul Fitri nanti. Yang pertama, untuk efisiensi waktu bagi para PNS. Sehingga menghindari "hari kejepit" saat libur Idul Fitri.

"Karena nanti dengan dua hari kejepit ini dikhawatirkan malah bolos, dan juga manajemen lalu lintasnya kalau hanya dua libur itu agak sulit," ucap Budi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memimpin rapat terbatas (ratas) membahas persiapan Idul Fitri 1439 H. Dalam ratas itu, Jokowi meminta seluruh jajarannya untuk mempersiapkan segala hal menyambut Idul Fitri.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.