Sukses

Penerimaan Bea Cukai Naik 17 Persen

Peningkatan pertumbuhan penerimaan bea cukai merupakan salah satu dampak langkah pemerintah dalam menertibkan impor berisiko tinggi.

Liputan6.com, Jakarta - Penerimaan bea cukai sejak awal tahun hingga 3 April 2018 mencapai Rp 18,9 triliun. Angka tersebut tumbuh sekitar 17 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

"Jadi per kemarin (Selasa) itu kami tumbuh dibandingkan 2016 sebesar 17 persen," ujar Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (4/4/2018).

Secara rinci pertumbuhan tersebut disumbang oleh penerimaan bea masuk sebesar Rp 8,8 triliun, bea keluar sebesar Rp 1,4 triliun, kemudian penerimaan cukai sebesar Rp 8,6 triliun.

Apabila dibandingkan dengan tahun lalu, penerimaan bea cukai sebesar Rp 16,1 triliun terdiri dari bea masuk Rp 7,8 triliun, cukai Rp 7,4 triliun dan bea keluar Rp 800 miliar.

"Sehingga overall tumbuh sebesar 17,6 persen, terdiri dari 12,9 persen untuk pertumbuhan bea masuk, cukai tumbuh 15,9 persen, dan bea keluar tumbuh 74,6 persen," jelasnya.

Heru menambahkan, peningkatan pertumbuhan penerimaan bea cukai merupakan salah satu dampak langkah pemerintah dalam menertibkan impor berisiko tinggi. Hal ini kemudian berdampak pada peningkatan tax based.

"Itu juga dikuatkan mulai tertibnya atau mulai transparannya nilai-nilai impor yang disampaikan importir. Ini ada perubahan dari importir ilegal ke legal dan itu pasti mempengaruhi tax based. Itu lah mengapa penerimaan bea masuk lebih baik dari awal tahun 2017," tandasnya.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penerimaan Pajak

Sedangkan untuk penerimana pajak, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mencatat, penerimaan negara dari pajak mencapai Rp 156,8 triliun atau 11,32 persen hingga 7 Maret 2018, dari target perolehan pajak tahun ini Rp 1.424,7 triiun.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan mengungkapkan, capaian pajak dari Januari sampai 7 Maret 2018 sebesar Rp 156,8 triliun. Pencapaian pajak tersebut tumbuh 19,06 persen, dari periode yang sama pada tahun lalu, di luar Pajak Penghasilan (PPh)‎ minyak dan gas bumi (Migas).

"PBB memang cenderung turun, PPh migas belum setor saja ini. Tapi secara total growth-nya 19,06," kata Robert, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/3/2018).

Penerimaan negara dari pajak sampai 7 Maret 2018 tersebut terdiri dari PPh nonmigas, sebesar Rp 88,7 triliun, atau 10,8 persen dari target. PPh nonmigas tumbuh 20,26 persen dari periode yang sama tahun lalu.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp 67 triliun atau 12,3 persen dari target. PPN dan PPnBM tumbuh 18,37 persen dari periode yang sama tahun lalu.

Pajak Bumi Bangunan (PBB) tercatat minus Rp 133,9 miliar, atau 0,77 persen dari target. PBB mencatatkan pertumbuhan minus 134,9 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.

‎Pajak lainnya sebesar Rp 1,2 triliun, atau 12,7 persen dari target. Pajak lainnya tumbuh 28,28 persen dari periode yang sama tahun lalu.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.