Sukses

Menteri Rini Rombak Direksi Perumnas

Menteri BUMN Rini Soemarno kembali merombak jajaran direksi BUMN. Kali ini giliran Perum Perumnas.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri BUMN Rini Soemarno kembali merombak jajaran direksi BUMN. Kali ini giliran Perum Perumnas yang menjadi perhatian Rini.

Bertempat di lantai 7 Kantor Kementerian BUMN, Jalan Medan Merdeka Selatan No 13 Jakarta Pusat, dilaksanakan penyerahan Salinan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Wakil Pemerintah Sebagai Pemilik Modal Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional Nomor: SK-234/MBU/10/2017 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional.

Dikutip dari laporan Kementerian BUMN, acara dibuka oleh Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian BUMN Hambra pukul 14.00 WIB, dihadiri oleh Direksi dan Komisaris Perum Perumnas beserta Pejabat/ Pegawai Kementerian BUMN.

Melalui penyerahan Salinan Keputusan ini, Menteri BUMN Rini M Soemarno Selaku Wakil Pemerintah Sebagai Pemilik Modal Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional mengukuhkan pemberhentian dengan hormat nama-nama tersebut dibawah ini sebagai anggota Direksi Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional:

1. M. Kamal Kusmantoro sebagai Direktur Produksi;

2. Herry Irwanto sebagai Direktur Korporasi dan Pertanahan;

3. Muhammad Nawir sebagai Direktur Pemasaran;

4. Hakiki Sudrajat sebagai Direktur Keuangan dan SDM;

yang masing-masing diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Negara BUMN Nomor: SK-367/MBU/2012 tanggal 10 Oktober 2012 terhitung sejak 10 Oktober 2017 dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut.

Melalui penyerahan Salinan Keputusan ini pula, Menteri BUMN mengubah nomenklatur jabatan anggota Direksi Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional menjadi sebagai berikut:

1. Direktur Korporasi dan Pertanahan menjadi Direktur Pertanahan dan Hukum

2. Direktur menjadi Direktur Korporasi dan Pengembangan Bisnis, yang dialihtugaskan kepada Galih Prahananto yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-158/MBU/07/2016 tanggal 26 Juli 2016, dengan masa jabatan meneruskan sisa masa jabatannya sesuai dengan Keputusan Menteri BUMN tersebut.

Dalam Salinan Keputusan yang sama, Menteri BUMN mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai anggota Direksi Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional atau Perumnas:

1. Wahyu Abbas Sudrajat sebagai Direktur Produksi;

2. Eko Yuliantoro sebagai Direktur Keuangan dan SDM;

3. Mukhlis Abbas sebagai Direktur Pertahanan dan Hukum;

4. Anna Kunti Pratiwi sebagai Direktur Pemasaran.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.