Sukses

Tak Komitmen Bangun Pembangkit, Pengusaha Bakal Kena Denda

Kementerian ESDM siapkan aturan tentang pemberian sanksi bagi produsen listrik swasta.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menyiapkan aturan tentang pemberian sanksi ‎bagi  produsen listrik swasta (Independent Power Producer/IPP) yang pembangkit listriknya tidak beroperasi optimal.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman mengatakan, ketentuan denda bagi IPP yang pembangkitnya tidak optimal dalam memproduksi listrik tersebut akan tercantum dalam peraturan ‎terkait proses jual beli listrik (Power Purchase Agrement/PPA). Saat ini peraturan yang berbentuk Peraturan Menteri tersebut sedang disiapkan.

‎"‎Iya, sedang disiapkan Permen-nya. Akan ada Permen mengenai pokok-pokok dalam PPA. Nanti di situ ada," kata Jarman, di Jakarta, Rabu (4/1/2017).

Jarman menuturkan, pemberian sanksi berupa denda untuk IPP yang memproduksi listrik tidak sesuai komitmen perlu diterapkan‎. Hal itu untuk menghindari IPP yang tidak profesional dan menjaga ketahanan pasokan listrik.

"Kalau IPP tidak perform, ya didenda juga, supaya kapok," ujar Jarman.

Jarman mengungkapkan, hal tersebut merupakan upaya untuk memperbaiki sistem kel‎istrikan dari yang ada saat ini. Lantaran  belum ada aturan yang mengatur denda untuk pembangkit swasta yang  beroperasi tidak sesuai kesepakatan.

‎‎"Kalau sekarang tidak ada sanksi kalau mogok waktu sudah operasi. Kalau sudah COD (operasi), mogok-mogok, sekarang akan kena denda. Kata Pak Menteri, supaya dia kapok," tutur Jarman.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini