Sukses

Pengusaha Keberatan Jaminan 10 Persen di Proyek 35 Ribu MW

Asosiasi Produsen Listrik Swasta Nasional melaporkan perkembangan proyek listrik 35 ribu MW kepada Menteri ESDM Sudirman Said.

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) melaporkan perkembangan proyek kelistrikan 35 ribu Mega Watt (MW) yang digarap produsen listrik lokal ke Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said.

Dalam laporan tersebut APLSI mengeluhkan kebijakan PT PLN (Persero) tentang jaminan 10 persen dari nilai proyek untuk produsen listrik yang memenangkan lelang pembangkit yang masuk dalam program 35 ribu MW.

Sekretaris Jenderal APLSI Pria Djan mengungkapkan, jaminan tersebut memberatkan produsen listrik lokal yang ingin terlibat dalam program 35 ribu MW, karena keterbatasan dana yang dimiliki produsen listrik lokal.

"Masalah jaminan pelaksanaan proyek sebesar 10 persen, nilainya sebesar itu, karena sebagai pengusaha nasional memberatkan," kata Pria, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (25/7/2016).

Pria menuturkan, harus ada keberpihakan pemerintah terhadap produsen listrik lokal untuk terlibat dalam program kelistrikan 35 ribu MW. Pihaknya juga ingin PLN menurunkan besaran uang jaminan hingga satu persen.

"Dalam proyek ini dibutuhkan keberpihakan dari pemerintah. Sebagai pengusaha nasional diberi kemudian di bawah 10 persen sampai 1 persen," tutur Pria.

‎Pria melanjutkan, produsen listrik lokal sangat berminat berperan dalam program kelistrikan yang ditargetkan rampung dalam waktu 5 tahun, dan akan mendukung kesuksesan program tersebut.

‎"Kami ingin sebagai pengusaha lokal jadi partner strategis pemerintah. Kami harap proyek sukses, segala hambatan cari solusi bersama supaya lancar," ungkap Pria.

‎Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengakui jika dalam penunjukan setelah melakukan tender pembangkit listrik, IPP diminta menaruh uang jaminan sebesar 10 persen dari kontrak. Hal tersebut bertujuan agar IPP serius menyelesaikan pembangunan pembangkit.

‎"Seperti disampaikan pak menteri ada yang kami tambahkan setelah tender dimenangkan, berkewajiban menaruh uang 10 persen di bank rekening Indonesia atas nama investor," papar Sofyan.

Sofyan menuturkan, PLN tidak ingin mengulang kesalahan di masa lalu, yang mengikuti tender pembangunan pembangkit listrik IPP tidak kredibel, sehingga pembangunan pembangkit jadi mandek.

"Agar kejadian di masa lalu setelah itu ditender kontrak, dijualbelikan sehingga berlarut proses pembangunan," tutur dia.(Pew/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.