Sukses

Menkeu Angkat Bicara Soal Pembayaran Gaji ke-13 dan THR PNS

Pembayaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) atau yang juga disebut dengan gaji ke -14 bagi PNS masih simpang siur.

Liputan6.com, Jakarta - Pembayaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) atau yang juga disebut dengan gaji ke -14 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih simpang siur. Terjadi perbedaan pernyataan antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai Bendahara Negara.

Kementerian PANRB menyebut pemberian gaji ke-13 dan THR bagi PNS pada Juli 2016. Namun pernyataan dari Kementerian PANRB tersebut berbeda dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro. 

Usai menghadiri Sidang Tahunan Islamic Development Bank (IDB) di JCC, Selasa (17/5/2016), Bambang menyatakan bahwa pencairan gaji ke-13 dan THR tidak dalam bulan yang sama.

"Tidak, tidak bersamaan pembayaran. Itu (pembayaran) di dua bulan terpisah," tegas Bambang. Itu artinya, PNS dapat memperoleh gaji ke-13 dan THR pada periode yang berbeda, di Juni dan Juli 2016.

Menurutnya, pemerintah telah menganggarkan gaji ke-13 dan THR sebagai pengganti peniadaan kenaikan gaji tahun ini. Anggaran THR bagi jutaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan PNS dialokasikan sebesar Rp 7,5 triliun. Sedangkan gaji ke-13 sekitar Rp 6,5 triliun.

"Anggarannya sudah ada. Diambil dari APBN, dari pos belanja pegawai. Sedangkan mekanisme pembayarannya seperti biasa," terang Bambang.

Sebelumnya, Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Gaji dan Tunjangan SDM Aparatur Kementerian PAN RB, Hidayah Azmi Nasution, mengatakan, setelah harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tersebut akan dikembalikan lagi ke Kementerian PANRB kemudian diajukan ke Presiden.

Hidayah mengakui, dalam RPP tersebut tertulis, bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli mendatang. “Namun untuk kepastian diberikan sebelum atau sesudah lebaran belum ada,” jelas Hidayah.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani mengungkapkan, pemerintah tidak akan merapel atau menggabungkan pembayaran gaji ke-13 dan THR karena tujuannya memang berbeda.

"Yang gaji ke-14 dibayarkan sebelum Lebaran dan untuk gaji ke-13 sebelum masuk pendidikan sekolah. Jadi tidak ada rapel-rapelan, dibayarkan masing-masing," ucap Askolani. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.