Kementerian PANRB Imbau Instansi Segera Lapor Pemakaian Anggaran 2025

Kementerian PAN saat ini dalam proses penyelesaian Peraturan Presiden (Perpres) tentang sistem akuntabilitas kinerja pemerintah.

Diterbitkan 05 Februari 2026, 10:24 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) mengimbau seluruh instansi pemerintah untuk menyampaikan laporan kinerja 2025. Secara aturan, pelaporan penggunaan anggaran ini wajib tutup buku pada Februari dan Maret 2026. 

Saat ini, Kementerian PANRB tengah dalam proses penyelesaian Peraturan Presiden (Perpres) tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP) yang akan menjadi basis kementerian/lembaga untuk mencapai target pembangunan nasional (shared outcome). 

Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan, melalui SAKP pemerintah mendorong perubahan cara kerja dari kinerja instansional menuju kinerja terpadu.

"Ke depannya, fokusnya bukan lagi pada keberhasilan masing-masing instansi, tetapi pada pencapaian hasil bersama. Dengan shared outcome, setiap kementerian/lembaga bergerak dalam satu arah, satu irama, dan satu tujuan sehingga target pembangunan nasional benar-benar dapat kita capai secara kolektif," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (5/2/2026).

Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto menerangkan, menteri/pimpinan lembaga wajib menyusun Laporan Kinerja Tahunan tingkat entitas akuntabilitas kinerja kementerian/lembaga. Kemudian menyampaíkannya kepada Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Menteri PANRB, paling lambat dua bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Di sisi lain, gubernur/bupati/walikota menyusun Laporan Kinerja Tahunan tingkat entitas akuntabilitas kinerja pemerintah daerah dan menyampaíkannya kepada Menteri PANRB paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

 

Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

Laporan kinerja tahunan dimaksud menjadi satu kesatuan di dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD). Memuat satu kesatuan hasil pengukuran kinerja pemerintahan daerah, terdiri atas capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan.

Capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah terdiri atas capaian kinerja makro, capaian kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan, dan capaian akuntabilitas kinerja pemerintahan daerah.

"Kami mengingatkan kepada instansi pemerintah bahwa Laporan Kinerja Kementerian/Lembaga Tahun 2025 disampaikan paling lambat pada tanggal 28 Februari 2026. Sementara untuk Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) tahun 2025 disampaikan paling lambat pada tanggal 31 Maret 2026," ungkap Erwan.

 

Penyesuaian Masa Transisi

Sehubungan dengan 2025 merupakan masa transisi periode perencanaan berupa penetapan Renstra K/L dan RPJMD 2025–2029, maka terdapat beberapa penyesuaian yang dapat diakomodir dalam rangka penyusunan Pelaporan Kinerja 2025. 

Laporan Kinerja Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah Tahun 2025 disusun untuk menjawab Perjanjian Kinerja Tahun 2025 yang mengacu Renstra K/L dan RPJMD 2020–2024/RPD yang digunakan selama masa transisi.

PK 2025 dengan dasar RPD/RKPD periode sebelumnya boleh dan dapat digunakan sampai akhir 2025. Sehingga Laporan Kinerja yang disusun adalah berdasarkan perjanjian kinerja periode tersebut. 

"Apabila terdapat Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian atas PK dan Renja 2025 dengan dasar RPJMD dan Renstra periode terbaru, maka Laporan Kinerja 2025 tetap harus memuat analisa kinerja berdasarkan perencanaan periode sebelum dan sesudah perubahan," tuturnya.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6