Sukses

Meski Turun, Pengusaha Tetap Keberatan dengan Target Cukai

Kenaikan cukai berkisar di angka 11,5 persen dengan dasar perhitungan 12 bulan.

Liputan6.com, Jakarta - Para pengusaha rokok keberatan dengan target cukai yang ditetapkan oleh pemerintah dan Dewan perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis (15/10/2015) malam.  Muhaimin Moefti, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), mengatakan bahwa target tersebut tetap sangat tidak realistis.

"Kami tetap menolak target cukai sebesar itu. Kami masih ingin target penerimaan cukai hasil tembakau sebesar Rp 129 triliun, yakni kenaikan sebesar 7 persen dari target APBN 2015 yang adalah Rp 120 triliun" jelas Moefti dalam keterangan tertulis, Jumat (16/10/2015). 

Ia juga mempertanyakan angka kenaikan 11,5 persen tidak tercermin dalam rapat Komisi XI. "Kalaupun naik 11,5 persen, maka target penerimaan cukai IHT akan menjadi sekitar Rp 133 triliun," tukasnya.

Untuk diketahui, target penerimaan cukai hasil tembakau (HT) sudah diputuskan pada Kamis (15/10/2015) malam oleh Kementrian Keuangan bersama dengan Komisi XI DPR RI. 

Ketua Komisi XI, Fadel Muhammad menjelaskan, kenaikan cukai berkisar di angka 11,5 persen dengan dasar perhitungan 12 bulan. Nilai itu menurut Fadel sudah dibicarakan pada konsinyering antara Kementerian Keuangan dan Komisi XI pada 12 Oktober lalu. "Benar kenaikannya sekitar 11,5 persen," jelasnya.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara mengatakan, dasar perhitungan cukai tahun ini didasari pada 14 bulan. Namun, untuk tahun depan  atau pada 2016, pemerintah akan mengembalikan ke angka dasar, yakni 12 bulan dengan 12 kali penerimaan.

"Karena itu perlu ada adjustment, kalau kita pakai angka tahun ini maka tahun depan juga 14 kali, bukan itu yang kita mau. Kita ingin kembalikan tetap 12 kali," paparnya.

Suahasil menambahkan, keputusan perhitungan 14 bulan di tahun ini karena sesuai APBNP. "Tahun depan kami kembalikan ke 12 bulan penerimaan, makanya angkanya turun. Turun Rp 10,8 triliun, dari penerimaan pajak kepabeanan dan cukai," jelasnya. (Gdn/Zul)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.