Sukses

Apa Itu Hari Tasyrik dan Mengapa Muslim Diharamkan Berpuasa?

Apa itu hari Tasyrik dan mengapa umat Islam haram menjalankan puasa selama tiga hari setelah Idul Adha? Mari simak penjelasan berikut, yuk!

Liputan6.com, Jakarta - Umat Islam di seluruh dunia akan merayakan Idul Adha 1445 H. Terkait waktunya, beda-beda sesuai hasil keputusan pemerintah masing-masing negara.

Muslim Indonesia akan merayakan Idul Adha pada Senin, 17 Juni 2024. Hal ini berdasarkan hasil sidang isbat Kementerian Agama (Kemenag) RI yang diputuskan pada 7 Juni 2024 lalu.

Ada yang berbeda dari Idul Adha. Jika sehari setelah Idul Fitri umat Islam disunnahkan berpuasa, saat Idul Adha justru diharamkan. 

Tepatnya, umat Islam dilarang melaksanakan puasa tiga hari setelah Idul Adha. Tiga hari setelah lebaran haji itu disebut sebagai hari Tasyrik.

Pertanyaannya, apa itu hari Tasyrik dan mengapa umat Islam haram menjalankan puasa selama tiga hari setelah Idul Adha? Mari simak penjelasan berikut, yuk!

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

2 dari 3 halaman

Pengertian Hari Tasyrik

Hari Tasyrik adalah tiga hari setelah Idul Adha, yakni tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Tahun ini, hari tasyrik bertepatan tanggal 18, 19, dan 20 Juni 2024.

Hari Tasyrik menjadi waktu penyembelihan hewan kurban. Artinya, selain pada Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah, umat Islam yang ingin berkurban dapat melaksanakannya di tiga hari tersebut.

Biasanya tiga hari setelah Idul Adha itu daging-daging kurban masih dibagikan. Daging-daging juga mulai diolah dengan aneka masakan yang lezat. Hal inilah yang menjadi alasan dilarangnya berpuasa pada hari Tasyrik.

أَيَّامُ التَّشْرِيقِ عِنْدَ اللُّغَوِيِّينَ وَالْفُقَهَاءِ ثَلاثَةُ أَيَّامٍ بَعْدَ يَوْمِ النَّحْرِ ، قِيلَ : سُمِّيَتْ بِذَلِكَ لأَنَّ لُحُومَ الأَضَاحِيِّ تُشَرَّقُ فِيهَا ، أَيْ تُقَدَّدُ فِي الشَّمْسِ

Artinya: “Hari Tasyrik menurut ahli bahasa dan ahli fiqh adalah tiga hari setelah hari kurban (hari raya Idhul Adha). Dinamakan tasyrik karena daging-daging kurban didendeng (dipanaskan di bawah terik matahari) pada hari-hari itu.” (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah, 320 via NU Online Jatim)

3 dari 3 halaman

Dalil Larangan Berpuasa saat Hari Tasyrik

Larangan berpuasa di hari Tasyrik terdapat dalam riwayat berikut. 

عَنْ عَائِشَةَ وَعَنْ سَالِمٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ قَالَا لَمْ يُرَخَّصْ فِي أَيَّامِ التَّشْرِيقِ أَنْ يُصَمْنَ إِلَّا لِمَنْ لَمْ يَجِدْ الْهَدْيَ

Artinya: “Diriwayatkan dari Aisyah dan dari Salim dari Ibn Umar, keduanya berkata, tidak diberi keringanan di hari tasyriq untuk berpuasa kecuali jika tidak didapati hewan sembelihan (hadyu).” (HR. Bukhari. 1859) 

Dalam hadis riwayat lain, umat Islam dilarang berpuasa pada hari Tasyrik karena hari tersebut adalah hari makan dan minum. 

عَنْ نُبَيْشَةَ الْهُذَلِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ

Artinya: “Dari Nubaishah, ia berkata, Rasulullah bersabda: Hari-hari tasyrik adalah hari makan dan minum.” (HR. Muslim no. 1141).

Dalam musnad Ahmad diterangkan sebagai berikut.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حُذَافَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُ أَنْ يُنَادِيَ فِي أَيَّامِ التَّشْرِيقِ أَنَّهَا أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ

Artinya: “Dari Abdullah bin Hudzafah sesungguhnya Nabi Muhammad menyuruhnya untuk mengumumkan di Hari Tasyrik bahwa hari-hari itu merupakan hari makan minum.” (HR. Ahmad)

Dalam Syarh Shahih Muslim, 8/18, Imam Nawawi berpendapat bahwa hadis-hadis di atas merupakan dalil dilarangnya berpuasa pada hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijah).

Dapat disimpulkan, alasan diharamkannya berpuasa pada hari Tasyrik karena tiga hari tersebut merupakan satu rangkaian Idul Adha. Ditegaskan pula hari Tasyrik adalah hari makan dan minum, berbagi daging kurban, dan memasak daging yang diolah menjadi masakan lezat. Wallahu a'lam.