Sukses

Ini Daftar Bahan Pokok yang Turun Harga Saat Puasa

Bahan pokok yang mengalami kenaikan tinggi saat puasa adalah cabai merah keriting naik 11,79 persen dan daging ayam ras naik 4,74 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menyatakan, memasuki bulan puasa, harga barang pokok masih stabil, bahkan ada yang mengalami penurunan. Gobel mengungkapkan, bahan pokok yang mengalami penurunan adalah minyak goreng curah turun 18 persen, kedelai impor turun 0,54 persen, cabai rawit turun 2,77 persen, dan bawang merah turun 3,97 persen.

"Untuk bawang merah, saat ini telah jauh turun dibandingkan minggu pertama Juni 2015 mencapai Rp 37 ribu per kg. Karena terjadi panen di Brebes, Cirebon, Nganjuk, dan Bima," kata Gobel, di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informasi, Jakarta, Jumat (19/6/2015).

Rachmat mengungkapkan, barang pokok yang mengalami sedikit kenaikan adalah gula pasir, tepung terigu, dan telur ayam ras di kisaran 0,08 persen hingga 2 persen. Gula naik 0,08 persen, kedelai lokal 0,74 persen, dan telur ayam ras naik 2 persen.

Sedangkan yang naik tinggi adalah cabai merah keriting naik 11,79 persen, daging ayam ras naik 4,74 persen, dan daging sapi 4,02 persen. Kenaikan ini terjadi akibat permintaan yang meningkat pada bulan puasa.  "Diharapkan harga akan turun dalam minggu kedua bulan puasa," ungkap Gobel.

Menurut Gobel, harga sabai akan mengalami penurunan dalam dua minggu ke depan dengan adanya pasokan dari Banyuwangi, Kulonprogo, dan Jember dan lampung. "Ingin saya sampaikan kepada semua rekan-rekan Kementerian Perdagangan terus melakukan pantauan di lapangan, harga barang kebutuhan pokok di pasar tradisional," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah pusat dan daerah menjamin kebutuhan barang pokok lewat pengendalian stok dan harga untuk mengatasi gejolak harga barang. Hal itu telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Tim Komunikasi Presiden, Teten Masduki, mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Senin 15 Juni 2015.

"Jadi dengan Perpres ini pemerintah pusat dan pemerintah daerah bisa menjamin kebutuhan barang pokok dan penting lewat pengendalian stok dan harga, termasuk juga pemberian fasilitas pengembangan infrastruktur dan lain sebagainya supaya stok terjamin," ujar Teten.

Teten mengatakan, dengan Perpres tersebut, dalam keadaan tertentu seperti saat Lebaran atau dan dalam kondisi yang tidak wajar, pemerintah pusat dan daerah bisa ikut mengendalikan stok dan harga. Pemerintah pusat dan Pemerintah daerah  juga bisa mengendalikan harga juga ketika misalnya harga melonjak.

"Saya kira Perpres ini sangat penting, supaya cadangan bahan pokok terjamin dan juga adanya stabilitas harga," ‎kata Teten.

Saat ditanya wartawan kenapa baru diumumkan sekarang, Teten mengatakan Perpres tersebut setelah disahkan harus menunggu penomoran dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham. "Jadi hanya karena nunggu penomoran saja," ujar Teten. (Pew/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini