Sukses

Cegah Gratifikasi, Kementerian PAN-RB Gandeng KPK

Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi akan menerbitkan Peraturan Menteri tentang pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian PAN-RB.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) hari ini menandatangani pernyataan komitmen pencegahan tindak pidana korupsi dengan Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK).

Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Menpan-RB Yuddy Chrisnandi dan disaksikan langsung oleh Ketua KPK, Abraham Samad di Kantor Kemenpan-RB.

"Tindak pidana korupsi merupakan musuh utama bangsa dan merugikan rakyat, korupsi merupakan kejahatan luar biasa, maka penangannya juga harus luar biasa, perlu komitmen dari kita semua," kata Yuddy di Kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta, Jumat (14/11/2014).

Untuk menindaklanjuti pernyataan komitmen tersebut dalam sisa waktu di tahun 2014 ini, Yuddy mengaku akan menerbitkan Peraturan Menteri PAN-RB tentang pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian PAN-RB.

Yuddy meminta bantuan kepada KPK untuk mendampingi proses penyusunan peraturan perundangan tentang pengendalian gratifikasi dan implementasinya.

Adapun pengendalian gratifikasi ini dilaksanakan dengan prinsip tidak akan menawarkan atau memberikan maupun menerima atau menerima suap, gratifikasi atau uang pelicin dalam bentuk apapun kepada lembaga pemerintah, perseorangan atau badan usaha untuk mendapatkan berbagai macam kemudahan.

"Gratifikasi yang melibatkan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya dikategorikan sebagai delik suap dan diancam dengan sanksi pidana penjara seumur hidup," ujar Yuddy.

Acara penandatanganan pernyataan komitmen pencegahan Tipikor ini juga dilanjutkan dengan videoconference dengan beberapa instansi dalam koordinasi Kementerian PAN-RB, antara lain Badan Kepegawaian Negara (BKN). (Yas/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.