Sukses

ESDM Masih Gamang Buat Naikkan Tarif Listrik Enam Golongan

Untuk kenaikan Tarif Tenaga Listrik, akan tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan, langkah pemerintah untuk meringankan beban subsidi dengan menaikan Tarif Tenaga Listrik (TTL) belum tentu akan dijalankan dalam waktu dekat ini.

Direktur Jenderal Tenaga Kelistrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jarman mengatakan, untuk mengurangi beban subsidi, Kementerian ESDM melakukan berbagai usaha. Di antaranya adalah pengurangan kuota untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan menaikan tarif tenaga listrik.

"Kemarin itu exercise apa yang bisa dihemat lagi untuk subisidi, Kan BBM banyak, listrik banyak," kata Jarman, saat menghadiri Indonesia EBTKE ConEx 2014, di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu (3/6/2014).

Namun pengurangan subsidi tersebut menurut Jarman baru sebatas usulan pemerintah ke Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemerintah masih mengkaji kenaikannya dan belum didiskusikan dengan Komisi VII DPR.

"Belum ada diskusi. Kalau listrik baru ngomong aja," tuturnya.

Karena baru usulan, Jarman pun belum bisa menyebutkan besaran kenaikannya, dan waktu penerapannya."Kami belum tahun apakah akan naik pada Juli atau pada Januari. Besok diomongkan lagi di Badan Anggaran," ungkapnya.

Jarman melanjutkan, untuk kenaikan TTL, akan tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM. "Harus ada Peraturan Menteri lagi. Akhir tahun rencananya ini masih mentah belum ada keputusan belum apa," pungkasnya.

Kementerian ESDM memang berencana untuk menaikkan tarif dasar listrik untuk enam golongan pelanggan PLN mulai Juli 2014. Kebijakan tersebut akan memberikan penghematan kas negara cukup signifikan.

Keenam golongan tersebut antara lain:

  • Industri I3 non go public melalui kenaikan tarif listrik secara bertahap rata-rata 11,57% setiap dua bulan dan diberlakukan mulai 1 Juli 2014. Ini akan memberi penghematan Rp 4,78 triliun.
  • Rumah Tangga R2 (3.500 VA sampai dengan 5.500 VA) melalui kenaikan tarif listrik secara bertahap rata-rata 5,70% setiap dua bulan. Berlaku mulai 1 Juli 2014. Penghematannya Rp 370 miliar.
  • Pemerintah P2 (di atas 200 kVA) melalui kenaikan tarif listrik secara bertahap rata-rata 5,36% setiap dua bulan yang berlaku mulai 1 Juli 2014. Nilai penghematannya sebesar Rp 100 miliar.
  • Rumah tangga R1 (2.200 VA) melalui kenaikan tarif listrik secara bertahap rata-rata 10,43% setiap dua bulan yang berlaku mulai 1 Juli 2014. Jumlah penghematannya ditaksir mencapai Rp 990 miliar.
  • Penerangan Jalan Umum P3 melalui kenaikan tarif listrik secara bertahap rata-rata 10,69% setiap dua bulan yang berlaku 1 Juli 2014. Penghematan subsidi sekitar Rp 430 miliar.
  • Rumah Tangga R1 (1.300 VA) melalui kenaikan tarif listrik secara bertahap rata-rata 11,36% setiap dua bulan yang diberlakukan mulai 1 Juli 2014. Nilai penghematan subsidi sekitar Rp 1,84 triliun. (Pew/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.