SBY Terbitkan Perppu MK, Hakim MK Tetap Bentuk Majelis Dewan Etik

"Insyaallah enggak lama akan kami keluarkan dalam bentuk pertauran MK," kata Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva.

oleh Liputan6 diperbarui 18 Okt 2013, 19:52 WIB
Mahkamah Konstitusi rencananya akan mengeluarkan Peraturan MK terkait Majelis Dewan Etik (MDE). Pembentukan MDE pun dipertanyakan. Karena sebelumnya Presiden SBY berniat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang MK.

Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan, MK akan tetap melanjutkan untuk membahas dan merumuskan Majelis Dewan Etik MK, yang sebelumnya sudah disampaikan kepada publik.

"Dewan etik yang kami sudah sampaikan kepada publik sejak beberapa hari lalu untuk dimatangkan, dan insyaallah enggak lama akan kami keluarkan dalam bentuk pertauran MK," kata Hamdan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (18/10/2013).

Hamdan menilai, keberadaan MDE penting dalam mengisi kekosongan sebelum ada pengawas MK, sesuai dengan apa yang tertulis di Perppu. Menurutnya, MK sudah meminta kepada Menteri Polhukam untuk berkordinasi dengan presiden, terkait kemungkinan tumpang tindih kewenangan antara MDE dengan majelis kehormatan permanen.

"Kami rasa ini penting saat ini karna masih terdapat kekosongan sebelum ada implemetasi Perppu terkait pelaksanaan. Tadi saya baru saja hubungi Menkopolhukam untuk bisa berkomuniaksi dengan presiden. Agar MK bisa bertemu dengan presiden, dan membicarakan terkait konsekuensi Perppu ini" ujar Hamdan.

Isi dari Perppu ini memang kembali mengatur ulang soal calon hakim konstitusi. Seperti dalam Pasal 15 ayat 2 huruf i ditambahkan menjadi `tidak menjadi anggota partai politik dalam kurun waktu 7 tahun`. (Rmn)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya