Berbunga Tinggi, Ketua OJK Tegaskan Pinjol Ilegal Harus Ditutup

OJK bersama Kominfo telah menutup 3.000 lebih pinjol ilegal.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 15 Okt 2021, 19:25 WIB
OJK Cirebon melaporkan kasus pengaduan masyarakat mengenai pinjaman online (pinjol) ilegal masih banyak terjadi. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menegaskan pihaknya akan menutup pinjaman online (pinjol) ilegal. Hal ini dikarenakan pinjol ilegal memiliki suku bunga yang tinggi serta cara penagihan diluar kaidah dan etika.

"Kami lihat banyak sekali laporan masyarakat bahwa suku bunganya tinggi dan juga penagihannya melanggar kaidah, aturan, dan etika. Ini semua tantangan kita bersama kalau tidak terdaftar (di OJK), maka harus ditutup," ujar Wimboh usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (15/10/2021).

Dia menyadari bahwa keberadaam pinjol juga memiliki manfaat di mana masyarakat bisa mendapat pinjaman uang dengan cepat dan luas. Sayangnya, sejumlah masyarakat menjadi tak paham adanya pinjol ilegal yang berbunga tinggi.

Wimboh mengingatkan saat ini ada 107 pinjol legal yang terdaftar di OJK. Masyarakat sebaiknya memilih pinjol legal yang terdaftar di OJK karena bunganya tak begitu tinggi dan diawasi pemerintah.

"Kita di OJK, seluruh pelaku pinjol harus masuk dalam asosiasi yang kita sebut asosiasi fintech. Dalam asosiasi ini, digarap bagaimana membina para pelaku bisa lebih efektif, memberi pinjaman murah, cepat, dan tidak menimbulkan excess penagihan yang melanggar kaidah dan melanggar etika. Ada kesepakatan yang sudah dibuat pelaku ini," jelasnya.

2 dari 3 halaman

Tutup 3.000 Lebih Pinjol Ilegal

Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Unsplash/Benjamin Dada

Di sisi lain, Wimboh mengaku banyak mendengar produk pinjol yang ditawarkan oleh perusahaan-perusahan ilegal atau tidak terdaftar di OJK. Perusahaan inilah yang akan ditutup oleh pemerintah.

"Kita dan Pak Jhonny Plate (Menteri Komunikasi dan Informatika) yang mempunyai kewenangan dalam teknologi, informasi sudah 3.000 lebih (pinjol) yang kita tutup yang tidak terdaftar," kata Wimboh.

Dia memastikan bahwa pemerintah berkomitmen memberantas semua pinjol yang ilegal. Selain ditutup, Wimboh menuturkan pinjol ilegal akan diproses secara hukum baik yang berbentuk koperasi maupun perusahaan.

"Ini supaya masyarakat tidak terjebak kepada tawaran-tawaran pinjaman-pinjaman yang oleh pinjol ilegal," ucap Wimboh.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengaku kerap mendengar keluhan masyarakat soal tindak pidana keuangan hingga pinjaman online atau pinjol dengan bunga yang mencekik. Dia pun meminta agar pinjaman online dikawal dengan baik.

"Saya mendengar masyarakat bawah tertipu oleh bunga tinggi oleh pinjaman online yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjamannya, ini harus dikawal sebab agar perokonomian tumbuh sehat," tutur Jokowi saat memberikan keynote speech dalam acara OJK Virtual Innovation Day, Senin (11/10/2021).

3 dari 3 halaman

Infografis Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal

Infografis Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya