Sukses

Marak Anak Muda Terjerat Pinjol, Perlu Pembatasan Usia?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan ketentuan terkait dengan penilaian repayment capacity yang wajib dilakukan sebelum memfasilitasi pendanaan

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan ketentuan terkait dengan penilaian repayment capacity yang wajib dilakukan sebelum memfasilitasi pendanaan kepada Penerima Dana sesuai dengan SEOJK 19/2023 tentang penyelenggaraan LPBBTI.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, mengatakan, hal itu menanggapi permasalahan mengenai maraknya anak muda yang belum punya penghasilan namun terlilit hutang pinjaman online (pinjol)

"Saat ini OJK telah menetapkan ketentuan terkait dengan penilaian repayment capacity yang wajib dilakukan sebelum memfasilitasi pendanaan kepada Penerima Dana," kata Agusman, dikutip dari pernyataan tertulisnya, Kamis (4/4/2024).

Adapun beberapa aspek yang di cek antara lain jumlah pinjamandibandingkan dengan penghasilan dari penerima dana, selain itu juga dilakukan pembatasan terhadap jumlah pinjaman yang dapat diajukan terhadap penyelenggara fintech P2P lending.

"Dengan adanya ketentuan tersebut, seharusnya sudah tidak terdapat penerima dana yang tidak memiliki penghasilan yang dapat menerima pendanaan (pinjaman) pada fintech P2P lending," ujarnya.

Batas Usia

Kemudian, terkait dengan batasan usia, tetap mengacukan terhadap ketentuan perikatan sebagaimana diatur dalam KUH Perdata.

Selanjutnya, apabila penerima dana sudah tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pembayaran, maka penerima dana dapat mengajukan permohonan restrukturisasi terhadap penyelenggara fintech P2P lending.

"Restrukturisasi dapat dilakukan dalam hal permohonan restrukturisasi telah disetujui oleh Pemberi Dana selaku kreditur," pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

OJK Blokir 2.481 Pinjol Ilegal Sepanjang Januari 2023 hingga Februari 2024

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 233 pinjaman online (pinjol) ilegal pada 1 Januari hingga 13 Februari 2024, sehingga jumlah pinjol ilegal yang diblokir OJK sepanjang 1 Januari 2023 hingga 13 Februari 2024 mencapai 2.481 pinjol.

“Sejak 1 Januari 2023 sampai dengan 13 Februari 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 3.031 entitas keuangan ilegal yang diantaranya terdiri dari 40 investasi ilegal, dan 2.481 pinjaman online ilegal,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, di Jakarta, Senin.

Sementara itu, jumlah pengaduan pinjol ilegal mencapai 3.121 pengaduan sampai dengan 26 Februari 2024. Ditambah dengan pengaduan investasi ilegal sebanyak 175 pengaduan, OJK menerima 3.296 pengaduan entitas ilegal.

Untuk memperkuat upaya perlindungan konsumen, selain memblokir entitas ilegal, OJK juga menyusun ketentuan internal mengenai pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) atau market conduct yang komplementer dengan pengawasan sektoral/prudensial.

Ketentuan itu terdiri dari tindakan preventif dan proaktif dalam menyikapi setiap perilaku PUJK, sehingga mendukung penegakan prinsip pelindungan konsumen dan masyarakat.

Pada kesempatan sebelumnya, Friderica atau yang akrab disapa Kiki mengatakan pinjol ilegal masih terus tumbuh lantaran tingkat literasi keuangan masyarakat yang masih rendah.

Tingkat literasi keuangan digital masyarakat saat ini dinilai masih belum memadai dalam menyikapi tawaran pinjol ilegal khususnya terkait dengan informasi yang tersedia dalam perangkat digital (ponsel).

Masih rendahnya literasi keuangan tersebut, juga berdampak pada banyaknya korban praktik investasi ilegal.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini