Mendagri Siapkan Dana Perbaikan Kantor Desa Rusak Akibat Tsunami Banten

Apabila pemerintah Banten selesai mendata secara keseluruhan desa yang terdampak, dana akan diberikan kembali sesuai dengan kerusakan yang terjadi dan agar lebih tepat sasaran.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 28 Des 2018, 14:52 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo saat rapat laporan akhir tahun 2018 Kemendagri dan BNPP di Jakarta, Rabu (26/12). Kemendagri melalui Dinas Dukcapil akan menerapkan sistem jemput bola ke wilayah yang masih belum memiliki E-KTP. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengatakan pihaknya telah menyiapkan dana perbaikan kantor desa dan pemerintahan yang rusak akibat tsunami Banten. Dana tersebut adalah dana darurat yang disiapkan sebagai kompensasi.

Untuk sementara dana yang disalurkan sebesar Rp 50 juta per desa. "Uangnya ada, jangan khawatir. Sementara Rp 50 juta dulu yang akan kami serahkan ke desa-desa yang rusak," kata Tjahjo saat berkoordinasi dengan Gubernur Banten di kantor Gubernur Banten, Jumat (28/12).

Nantinya, apabila pemerintah Banten selesai mendata secara keseluruhan desa yang terdampak, dana akan diberikan kembali sesuai dengan kerusakan yang terjadi dan agar lebih tepat sasaran.

Tjahjo meminta Pemprov Banten tidak khawatir akan dana perbaikan atau rehabilitasi pascatsunami. Sebab, katanya, pemerintah pusat akan turun tangan.

"Pola yang kami terapkan sama dengan Palu, Lombok, Sinabung. Anggarannya siap, jangan khawatir," kata Tjahjo.

Politisi PDI-P itu memastikan pemerintah pusat tak akan membiarkan pemerintah daerah bekerja sendirian. Tjahjo juga tak menyoal jika Pemda menyisihkan APBD guna menanggulangi dampak bencana.

"Itu tugas pokok fungsi kami, supaya pemerintahan dan pelayanan bisa terus jalan," sebut Tjahjo.

Sementara itu, Gubernur Banten Wahidin Halim menyambut positif gerak cepat pemerintah pusat membantu pemulihan setelah tsunami Banten dan sejumlah kawasan di pesisir Lampung Selatan.

"Kita memang perlu didukung aturan, sebab ribuan rumah harus direhabilitasi. Persoalannya itu, perlu didukung aturan," kata Wahidin.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya