Berkas Kasus KDRT Anggota DPR Ivan Haz Belum Lengkap

Jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ingin ahli IT menganalisis rekaman CCTV saat Ivan Haz menganiaya asisten rumah tangganya.

oleh Audrey Santoso diperbarui 30 Mar 2016, 07:32 WIB
Anggota DPR Fanny Syafriansyah (kedua kanan) saat keluar dari Kantor Reskrimum Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Senin (29/2/2016). Ivan Haz diperiksa sebagai tersangka dugaan KDRT terhadap PRT. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara anggota DPR Fanny Safriansyah alias Ivan Haz ke Polda Metro Jaya dalam kasus penganiayaan. Alasannya, karena masih ada kekurangan dalam berkas tersebut, yaitu keterangan saksi mata dan saksi ahli di bidang informasi dan teknologi (IT).

"Baru P19 ya, belum lengkap (berkasnya). Ada kekurangan beberapalah keterangan yang perlu ditambahkan. Keterangan dari saksi ahli itu juga harus ditambahkan, ahli IT lah terutama," kata Kepala Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Waluyo ketika dihubungi, Selasa 29 Maret 2016.

Waluyo menuturkan, jaksa ingin ahli IT menganalisis rekaman CCTV yang dijadikan penyidik Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) sebagai bukti petunjuk yang memberatkan Ivan dalam penganiayaan asisten rumah tangganya.

Keterangan ahli tersebut untuk memastikan rekaman CCTV asli atau palsu.

"Kan itu ada CCTV, kemudian untuk membuktikan CCTV asli atau tidak itu kan perlu saksi ahli. (Keterangan) IT belum lengkap lah," ujar Waluyo.

Anggota Komisi IV DPR Fanny Safriansyah alias Ivan Haz resmi menjadi penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrim) Polda Metro Jaya sejak 29 Februari 2016.

Putra dari Wakil Presiden ke-9 Hamzah Haz ini menyandang status tersangka karena diduga menganiaya pembantu rumah tangga (PRT), Toipah.

Kasus yang dikategorikan penyidik kepolisian sebagai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini bergulir sejak awal Oktober 2015.

Proses penyelidikan kasusnya terhambat hingga berbulan-bulan lantaran penyidik harus memeriksa Ivan sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang berbunyi anggota dewan boleh diperiksa polisi atas izin presiden.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya