RUU Pilkada Dinilai Sebuah Bentuk Pemaksaan

Bahkan RUU Pilkada dinilai merupakan produk Orde Baru yang akan dimunculkan kembali saat ini.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 13 Sep 2014, 07:30 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Eksekutif IndoStrategi Andar Nubowo melihat bahwa usulan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) melalui DPR, adalah sebuah pemaksaan kehendak yang dilakukan oleh sekelompok elite politik warisan era Orde Baru.

Bahkan menurutnya, RUU Pilkada merupakan produk Orde Baru yang akan dimunculkan kembali saat ini.

"Lewat kajian, kami menemukan bahwa ada sekelompok elite politik unuk memaksakan kehendak mereka untuk mengembalikan sistem lama sebelum era reformasi," kata Andar dalam diskusi 'Pilkada, langsung atau Kembali ke DPRD' di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (12/9/2014).

Andar berujar, dalam catatannya bukan kali ini saja kelompok tersebut mencoba mengembalikan demokrasi Indonesia untuk kembali ke rezim Orde Baru. Tahun lalu misalnya, sambung dia, diusulkannya RUU Keamanan Nasional juga disebut sebagai kemunduran demokrasi.

"Pada tahun lalu misalnya, RUU Keamanan Nasional yang mengancam kebebasan berdemokrasi juga disusun oleh kelompok yang sama. Untungnya karena desakan untuk menunda RUU tersebut, akhirnya ditunda atau syukur-syukur dibatalkan," ujarnya.

Lebih jauh ia mengatakan, alasan utama diubahnya Pilkada dari sistem langsung menjadi dipilih kembali oleh DPRD karena biaya politik yang mahal adalah alasan yang mengada-ada.

"Alasan soal mahalnya biaya, anggaran dan ongkos politik dari pilkada langsung adalah alasan yang mengada-ada dan hanya dicari-cari. Malah pilkada oleh DPRD bisa menyuburkan kembali praktik korupsi di lingkungan parlemen," tandas Andar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya