Terungkapnya dokumen yang dibocorkan oleh Edward Snowden terkait dugaan aksi penyadapan yang dilakukan badan intelijen Australia kepada Presiden SBY dan sejumlah pejabat negara membuat heboh banyak pihak. Apakah operator telekomunikasi ikut terlibat?
Sampai sejauh ini menurut Kementerian Kominfo kegiatan penyadapan tersebut belum terbukti dilakukan atas kerjasama dengan penyelenggara telekomunikasi di Indonesia.
"Namun jika kemudian terbukti, penyelenggara telekomunikasi yang bersangkutan dapat dikenai pidana sesuai UU Tekomunikasi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S. Dewa Broto melalui keterangan tertulis, Rabu (20/11/2013).
Gatot menambahkan, penyadapan memang boleh dilakukan dalam batas-batas dan tujuan tertentu. Tetapi itupun berat persyaratannya dan harus izin pimpinan aparat penegak hukum sesuai Pasal 42 UU Telekomunikasi.
Dalam Pasal 42 UU Telekomunikasi ayat 1 disebutkan bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib merahasiakan informasi yang dikirim dan atau diterima oleh pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang diselenggarakannya.
Lalu Pasal 42 ayat 2 menyatakan bahwa untuk keperluan proses peradilan pidana, penyelenggara jasa telekomunikasi dapat merekam informasi yang dikirim dan atau diterima oleh penyelenggara jasa telekomunikasi serta dapat memberikan informasi yang diperlukan atas permintaan tertulis Jaksa Agung dan atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
Ancaman Pidana
Penyadapan boleh dilakukan namun syaratnya berat sesuai Pasal 31 ayat (3) UU ITE, yang menyebutkan bahwa kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan atau institusi penegak hukum lainnya dilakukan berdasarkan undang-undang.
Adapun ancaman pidana penyadapan diatur dalam Pasal 56 UU Telekomunikasi yaitu penjara maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 47 UU ITE yaitu penjara maksimal 10 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 800 juta.
Kominfo juga mengingatkan bahwa perakitan, perdagangan dan atau penggunaan perangkat sadap yang diperdagangkan secara bebas adalah suatu bentuk pelanggaran hukum, karena bertentangan dengan UU Telekomunikasi. Kementerian Kominfo tidak pernah memberikan sertifikasi perangkat sadap terkecuali yang digunakan oleh lembaga penegak hukum.
(dew)
Operator Terlibat Penyadapan, Sanksi Hukum Menanti
Kementerian Kominfo kegiatan penyadapan tersebut belum terbukti dilakukan atas kerjasama dengan penyelenggara telekomunikasi di Indonesia.
Copy Link
Batalkan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4634/original/hukum-iluts130718b.jpg)
Perbesar
Advertisement
Copy Link
Batalkan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
Sixtainability
- Clean Beauty Makin Dilirik, Apa yang Perlu Diperhatikan Sebelum Memilih Produknya?2 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2995583/original/093783600_1576227057-coline-hasle-YCnycuWG7XY-unsplash.jpg)
- Tekan Emisi Karbon, RS Kanker Dharmais Canangkan Program Net Zero Hospital1 hari yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9358415/original/056465700_1790339608-IMG_2927.jpeg)
- Aksi Iklim Indonesia di PBB, dari Restorasi Mangrove hingga Transisi Energi1 hari yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9358530/original/092817600_1790359243-WhatsApp_Image_2026-09-25_at_9.24.59_PM.jpeg)
- Budi Daya Maggot di Mataram, Solusi Masalah Sampah Jadi Bernilai2 hari yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9357654/original/010090000_1790271446-1000443129.jpg)
- BRI Raih Katadata ESG Insight Award 2026, Pemberdayaan UMKM Jadi Penguat Kinerja Sosial3 hari yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9356800/original/077671500_1790221190-WhatsApp_Image_2026-09-24_at_09.33.18.jpeg)
- Sampah Sisa Makanan Hasilkan Emisi, KLH Ungkap Cara Mengolahnya3 hari yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9332646/original/012342700_1787713788-e321c65d-e224-4b30-b5f9-c7dc77968345.jpeg)
- Industri Pertambangan Diminta Perkuat Dekarbonisasi4 hari yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3940632/original/006857000_1645419592-caterpillar_6020b_equipina.jpg)
- PepsiCo Indonesia dan Bali Waste Cycle Ubah Limbah Plastik Jadi Papan Penunjuk Arah4 hari yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9355283/original/019472000_1790097211-WhatsApp_Image_2026-09-23_at_00.04.59.jpeg)
- Kelola Sampah Jadi Energi, PSEL Bogor Raya 1 Kurangi Emisi 640.000 Ton1 minggu yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9350795/original/061905200_1789630521-ChatGPT_Image_17_Sep_2026__14.15.53.jpg)
- 1.200 Ton Sampah Bandung Diolah Jadi Sumber Energi1 minggu yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4647050/original/096680300_1699881296-Tempat_Sampah.jpeg)
- Tekan Polusi, Jaksel Gencarkan Penghijauan1 minggu yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9347871/original/082698900_1789371708-ChatGPT_Image_14_Sep_2026__14.36.52.jpg)
- Petani Sawit Swadaya Dapat Dukungan Rantai Pasok Berkelanjutan1 minggu yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9352169/original/056693800_1789732852-Foto_1_credit_WWF-Indonesia_Ilham_Andriansyah.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5306704/original/080618800_1754448434-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__43_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9296017/original/033910000_1784000101-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-14T103335.623.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9348140/original/088888500_1789384002-SKW_0794.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9328649/original/001837900_1787203589-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-20T122532.000.jpg)