Sukses

Montana Tuntut Hakim Segera Sahkan Larangan Aplikasi TikTok

Setelah pemerintah melarang adanya aplikasi TikTok di perangkat pegawai pemerintahan, kini Montana menuntut hakim untuk mengesahkan larangan aplikasi TikTok.

Liputan6.com, Jakarta - Negara bagian Amerika Serikat (AS) Montana meminta hakim federal untuk mengesahkan undang-undang terkait dengan larangan aplikasi TikTok mulai Januari 2024.

Negara bagian mengajukan tanggapannya pada Jumat lalu, terhadap mosi penggugat per Juli 2023 yang meminta Hakim Distrik AS, Donald Molloy, untuk sementara waktu mencegah undang-undang tersebut ditetapkan.

Sebelumnya, pada Mei 2023, TikTok mengajukan gugatan atas dugaan pelanggaran hak kebebasan berbicara. Dan sampai saat ini, mereka masih menunggu keputusan hakim sampai pengadilan memutuskan apakah pelanggaran inkonstitusional terhadap hak kebebasan berpendapat.

Jaksa Agung Montana, Austin Knudsen, memiliki rancangan undang-undang yang membahas terkait kasus tersebut. Menurut  laporan FBI dan Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken, aplikasi yang dimiliki oleh perusahaan China Bytedance ini dicurigai digunakan oleh pemerintah China untuk mengakses informasi warga negara AS.

Namun, TikTok membantah kecurigaan tersebut.

Sampai saat ini, pemerintah federal dan lebih dari separuh Negara Bagian AS, termasuk Montana, telah melarang penggunaan aplikasi TikTok di perangkat milik pemerintah.

Pemerintah federal telah menetapkan bahwa China adalah musuh asing. Dan kekhawatiran dengan TikTok didokumentasikan dengan baik di tingkat negara bagian dan federal.

TikTok meyakinkan para penggunanya bahwa terdapat perlindungan untuk memoderasi konten dan melindungi anak di bawah umur. Mereka juga memastikan tidak akan berbagi informasi dengan Tiongkok.

Namun, para kritikus masih tetap menunjuk pada undang-undang intelijen nasional China 2017 yang memaksa perusahaan untuk bekerja sama dengan pemerintah negara sebagai pekerja intelijen negara.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Montana Melarang Pengunduhan TikTok

Undang-undang Montana akan melarang pengunduhan TikTok di negara bagian tersebut. Bahkan, kini telah ditetapkan denda sebesar USD 10.000 per hari bagi siapa saja yang mengakses platform media sosial atau mengunduh aplikasi TikTok.

Usut punya usut, ternyata pembatasan dan larangan aplikasi TikTok tidak hanya berlaku di Negara Bagian Amerika Serikat saja. Di seluruh Amerika Utara, Eropa, dan Asia, beberapa negara telah membatasi adanya aplikasi tersebut.

Sebagian besar alasannya adalah  masalah privsi dan keamanan dunia maya yang terkait dengan ByteDance, yang memiliki hubungan dengan pemerintah China.

Badan pemerintahan internasional, termasuk Komisi Eropa dan NATO juga telah melarang stafnya menggunakan aplikasi media sosial tersebut di perangkat perusahaan mereka.

Berikut ini adalah beberapa negara yang telah melarang sebagian bahkan melarang secara total penggunaan aplikasi TikTok di negaranya.

3 dari 4 halaman

Negara-Negara Ini Telah Melarang Adanya TikTok di Negara Mereka

1. Australia

Australia telah melarang aplikasi TikTok sejak tanggal 4 April lalu. Sama seperti AS, semua perangkat pemerintah federal dilarang menginstal aplikasi tersebut dengan alasan keamanan.

2. Afganistan

Taliban melarang TikTok di Afganistan sejak April tahun 2022 lalu dengan alasan bahwa platform tersebut tidak sesuai dengan hukum syariat Islam.

3. Belgium

Dengan alasan yang sama dengan AS, Belgium melarang penggunaan aplikasi ini karena kecurigaannya terhadap pemerintah Tiongkok.

4. Kanada

Kanada melarang aplikasi ini sejak bulan Februari lalu. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan adanya pelanggaran privasi dan keamanan.

5. Denmark

Kementerian Pertahanan Denmark melarang pada karyawan mengunduh TikTok di perangkat kerja mereka sejak bulan Maret lalu. Kebijakan ini diberlakukan dengan pertimbangan keamanan yang dinilai oleh Pusat Keamanan Cyber negara tersebut.

6. India

Berbeda dengan negara-negara lain yang baru memboikot TikTok baru-baru ini, India telah melakukannya lebih dulu pada tahun 2020. Bahkan India melarang 58 aplikasi China lainnya. Hal ini tentunya berkaitan dengan adanya kasus bentrok di perbatasan India dan China.

Sehingga pemerintah India tidak menginginkan adanya keterlibatan dalam aktivitas yang merugikan kedaulatan, integritas, pertahan, dan keamanan India, serta keterlibatan umum.

4 dari 4 halaman

Beberapa Negara di Eropa juga Melarang Aplikasi TikTok

Negara-negara Eropa yang turut melarang penggunaan aplikasi TikTok di negaranya antara lain:

1. Belanda

Meskipun tidak melarang secara langsung, pemerintah Belanda menghimbau untuk tidak menggunakan TikTok. 

2. Selandia Baru

Parlemen Selandia Baru mengumumkan larangan TikTok di semua perangkat staf. Keputusan tersebut diambil berdasarkan analisis para ahli di pemerintahan dan internasional.

3. Norway

Parlemen Norwegia telah melarang TikTok di perangkat pemerintah sejak bulan Maret lalu. Namun, meskipun demikian, para pegawai negeri diizinkan untuk menggunakannya secara profesional di perangkat pribadi mereka.

4. Britania Raya

Para menteri di pemerintahan Inggris telah melarang penggunaan TikTok di ponsel dan perangkat kantor, menyusul tinjauan yang dilakukan oleh Pusat Keamanan Siber Nasional Inggris.

Itulah negara-negara yang telah melarang penggunaan aplikasi TikTok di negaranya. Di Asia tenggara sendiri, yang telah membuat kebijakan larangan penggunaan TikTok adalah Taiwan. Negara ini melarang warganya menggunakan perangkat lunak buatan Tiongkok, termasuk TikTok, sejak Desember 2022 lalu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.