Sukses

Tiga Operator Seluler Tegaskan Tidak Lakukan PHK Karena Pandemi Covid-19

Tiga operator seluler terbesar di Indonesia menegaskan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya di masa pandemi Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Tiga operator seluler terbesar di Indonesia menegaskan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya di masa pandemi Covid-19. Hal ini diungkapkan ketiga bos operator seluler saat rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi I DPR RI, Kamis (2/7/2020).

Telkomsel menjamin hingga akhir 2021 pihaknya tidak akan melakukan layoff atau pemutusan hubungan kerja.

"Insya Allah Telkomsel sampai saat ini masih sehat, dan kami bisa menjamin sampai akhir 2020, bahkan saya bisa menjamin sampai 2021 tidak ada layoff," kata Direktur Utama Telkomsel Setyanto Hantoro yang karib disapa Anto.

Hal yang sama juga diungkapkan XL Axiata. CEO XL Axiata Dian Siswarini mengatakan, sejauh ini perusahaan dalam kondisi sehat dengan performa kuat.

"Kalau [rencana] lakukan PHK, kami tidak akan, terutama jika alasannya adalah kondisi ekonomi," tutur Dian.

Menariknya, Dian juga mengatakan, banyak perusahaan yang telah menerapkan transformasi digital dan otomatisasi, dan ini akan mengurangi kebutuhan tenaga kerjanya.

Untuk itu, menurut Dian, perusahaan perlu membekali karyawan dengan kapabilitas baru yang relevan dengan kebutuhan di dunia digital.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kata Indosat

Jawaban serupa diungkapkan oleh pihak Indosat. Sebagaimana diketahui, pada awal tahun, sempat ramai terdengar kabar bahwa Indosat Ooredoo memberlakukan PHK bagi sebagian karyawannya.

Namun, menurut Director and Chief Strategy & Innovation Officer Indosat Ooredoo Arief Musta'in, Indosat Ooredoo sudah memangkas jumlah karyawannya pada tahun lalu.

Ia pun menegaskan Indosat tidak ada rencana melakukan PHK terkait dengan Covid-19 sejak hari ini (RDP DPR Penanganan Pandemi Covid-19) sampai akhir tahun. 

"Kalau ditanya posisi PHK hingga akhir tahun ini bagaimana, di Indosat secara desain sudah melakukannya tahun lalu untuk keperluan right sizing, sehingga kami tidak memiliki program (sejak hari ini hingga akhir tahun ini) untuk melakukan itu (PHK)," tutur Arief dalam kesempatan yang sama.

Kendati demikian, Arief mengatakan, secara kondisi keuangan memang Indosat Ooredoo masih rugi pada kuartal pertama 2020 karena masih dalam tahap investasi secara besar-besaran.

"Pada kuartal pertama, posisi kami masih rugi, meski revenue naik. Kami rugi Rp 635 miliar, karena masih melakukan investasi besar-besaran," tutur dia.

3 dari 3 halaman

Indosat Sempat PHK Karyawan Tahun Lalu

Sebelumnya, Indosat Ooredoo mengumumkan telah melakukan reorganisasi bisnis perusahaan dan mem-PHK hampir 700 karyawannya. 

Indosat Ooredoo pun mengumumkan, pihaknya mengalokasikan dana sebesar Rp 663 miliar untuk kompensasi 677 karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai dampak dari reorganisasi bisnis perusahaan.

Sekadar informasi, pemberian kompensasi pada angkatan pertama sebesar Rp 343 miliar untuk 328 karyawan yang terkena dampak. Jumlah ini tidak termasuk bonus 2019 sebesar Rp18,3 Miliar, yang akan dibayarkan sebelum 15 April 2020.

Dalam keterangan yang diterima Tekno Liputan6.com, Kamis (2/4/2020), Indosat menyebutkan reorganisasi bisnis merupakan bagian dari strategi tiga tahunnya untuk bertransformasi menjadi brand yang lebih gesit dan tepercaya. Indosat juga mengklaim, reorganisasi ini telah diterima dengan baik oleh karyawan.

Perusahaan mengalokasikan dana kompensasi di atas, yang mana 92 persen karyawan yang di-PHK telah terkena dampak reorganisasi telah menerima kompensasi itu pada akhir Maret lalu.

"Dengan dimulainya langkah-langkah ini, reorganisasi struktur perusahaan sebagian besar telah selesai," kata Director & Chief Human Resources Officer Indosat Ooredoo, Irsyad Sahroni.

Kendati demikian, Indosat Ooredoo juga mengumumkan, ada sebanyak 52 karyawan yang menolak kompensasi dan memilih penyelesaian hukum hubungan industrial. 

(Tin/Why)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini