Sukses

Peretas Akun Pribadi Selena Gomez Terancam 9 Tahun Penjara

Liputan6.com, Jakarta - Seorang wanita yang diduga merupakan peretas file pribadi milik Selena Gomez terancam hukuman kurangan selama sembilan tahun lamanya.

Mengutip laman Softpedia, Rabu (18/7/2018), wanita bernama Susan Atrach ini diduga telah meretas file pribadi melalui email milik Selena Gomez.

Setelah meretas file, ia menggandakannya, kemudian membocorkannya ke website umum tanpa izin. Atrach yang telah tertangkap pun diadili di Pengadilan Los Angeles.

Perempuan tersebut juga didakwa dengan lima tindak pencurian identitas, lima kejahatan mengakses dan menggunakan data komputer untuk melakukan penipuan, serta satu tuntutan kejahatan karena mengambil dokumen tanpa izin dari Selena Gomez.

Sekadar diketahui, kejahatan siber yang terkenal dengan nama The Fappening Saga ini, sudah melibatkan banyak nama artis terkenal dan terjadi berulang kali antara Juni 2015 hingga Februari 2016.

Jaksa penuntut pun menetapkan jaminan sebesar US$ 250 ribu atau setara Rp 3,5 miliar untuk kasus ini.

Tampaknya, meretas dan mencuri file pribadi milik selebritas telah menjadi kesenangan tersendiri bagi para penjahat siber di dunia maya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bobol Akun Cloud iPhone Selebritas

Para peretas berhasil membobol akun Cloud dari sejumlah aktris dan penyanyi. Sebut saja Jennifer Lawrence, Kate Upton, Miley Cyrus, dan masih banyak lagi.

Sang hacker pun kemudian mengekstrak baik foto maupun video panas dan kemudian mengunggahnya secara online.

Banyak pelanggaran data dilakukan dengan metode penipuan phishing yang menjerat pemilik akun untuk secara "sukarela" menyerahkan informasi pribadi dengan meniru tampilan situs web asli iCloud milik Apple.

Dalam banyak kasus, konten-konten yang diunggah ke Cloud merupakan konfigurasi default iPhone yang secara otomatis menyimpan data di iCloud, untuk fungsi backup.

Hacker Selena Gomez kemungkinan akan didakwa pada 27 Agustus mendatang. Kasus ini pun akan tetap diselidiki, demikian menurut pihak berwenang setempat.

(Tin/Jek)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.