Sukses

Bendahara Desa Tersangka Korupsi Dana Desa di Sampang Tidak Ditahan, Supaya Tidak Digeruduk Warga

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Jawa Timur (Jatim) menetapkan bendahara salah satu desa di kabupaten setempat sebagai tersangka dugaan korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) yang diselidiki institusi itu.

Liputan6.com, Sampang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Jawa Timur (Jatim) menetapkan bendahara salah satu desa di kabupaten setempat sebagai tersangka dugaan korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) yang diselidiki institusi itu.

Menurut Kasi Intel Kejari Sampang Achmad Wahyudi dugaan korupsi BLT-DD itu pada APBD 2020 di Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang.

"Penetapan tersangka ini kami lakukan setelah tim penyidik Kejari Sampang menemukan kerugian negara dalam perkara kasus tersebut sebesar Rp260 juta," katanya di Sampang, Rabu (29/11/2023), dilansir dari Antara.

Tersangka berinisial S. Meski ditetapkan sebagai tersangka yang bersangkutan tidak ditahan dengan dalih menjaga situasi keamanan di desa itu tetap kondusif.

"Kita jaga kondusifitas, kita tahu sekarang saja baru ditetapkan tersangka banyak warga yang ramai datang ke kantor kejaksaan, kita tunggu nanti pemeriksaan lagi," katanya, menjelaskan.

Menurut Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang Satrio, sebelum penetapan tersangka, Penyidik Kejari Sampang memanggil dua orang saksi yakni Kepala Desa Gunung Rancak Muhammad Juhar dan Bendahara Desa Sofrowi.

Namun pemanggilan itu hanya dihadiri Sofrowi. Lantaran Muhammad Juhar berhalangan hadir karena alasan sakit.

"Soal penetapan tersangka lain nanti biarlah kami proses dulu, kita update lagi nanti," kata dia.

Tak hanya itu, Tim Penyidik juga menyita uang sejumlah kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi BLT dana desa Gunung Rancak sebesar Rp260.200.000 dari tersangka S.

"Uang itu diserahkan kepada Tim Penyidik oleh tersangka S bersama dengan saksi Muhammad Juhar," katanya, menerangkan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bank Panyalur Dana Desa

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 3 junto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dan diperbarui UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, sejak Rabu pagi, ratusan warga Desa Gunung Rancak merupakan simpatisan Kepala Desa dan Bendahara mendatangi kantor Kejari Sampang.

Mereka tidak terima dengan penetapan tersangka kepada perangkat desa setelah diperiksa penyidik sebagai saksi.

"Seharusnya penetapan tersangka lebih layak disangkakan kepada pihak bank penyalur. Hapus nama Kepala Desa dan Bendahara dari perkara ini, Kepala Desa kami bersih, itu hanya politik desa," teriak Ahmad, salah seorang warga yang juga datang ke Kantor Kejari Sampang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.