Sukses

Tukang Becak Pembobol BCA Dijerat Pasal Pencurian, Bisa Dibui Maksimal 7 Tahun

Terdakwa merupakan tukang becak yang membobol uang Rp 320 juta milik salah seorang nasabah Bank BCA, Muin Zachry (79).

Liputan6.com, Surabaya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menjerat tukang becak pembobol rekening nasabah bank BCA, Setu, dengan dakwaan pasal 363 ayat (1) ke-(4) KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Terdakwa merupakan tukang becak yang membobol uang Rp 320 juta milik salah seorang nasabah Bank BCA, Muin Zachry (79).

"Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP, " ujar Estik beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, ditulis Senin (23/1/2023).

Diketahui, terdakwa Setu membobol uang Muin atas bujukan Mohammad Toha, salah seorang penghuni kost dirumah Muin, Jalan Semarang Nomor 97, Surabaya.

Selama 10 hari kost, Toha memiliki niat jahat karena mengetahui kalau kakek 79 tahun itu memiliki uang ratusan juta hasil penjualan rumah. Sedangkan wajah dan perawakan Setu ini oleh Toha dianggap mirip dengan Muin.

Kepada Setu, Toha mengaku kalau Muin adalah orang tuanya. Dia kemudian meminta tolong kepada Setu untuk mengambilkan uang di Bank BCA Cabang Indrapura, Surabaya dengan alasan kalau Muin sedang sakit.

Apabila berhasil menarik uang, Toha menjanjikan bakal memberikan handphone miliknya kepada tukang becak tersebut.

Toha yang sudah mencuri identitas beserta buku rekening Muin kemudian menyerahkan kepada Setu. Dia juga meminta Setu meniru tanda tangan korban. Lebih dari itu, Toha juga mengetahui nomor Pin rekening milik Muin.

Jumat (5/8/2022) siang, Setu berangkat ke kantor cabang BCA Jalan Indrapura untuk mengambil uang sesuai yang diminta oleh Toha.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kelabuhi Teller

Setu dilayani seorang teller bernama Maharani Istono Putri dan dengan mudah mencairkan uang Rp 320 juta milik Muin. Seluruh uang hasil penarikan itu diserahkan kepada Toha.

"Toha menyerahkan uang sebesar lima juta rupiah sebagai ganti dari handphone yang diminta dari terdakwa Setu," kutip dakwaan Estik.

Menurut Estik, peran Setu dalam perkara ini adalah mencairkan uang sesuai dengan doktrin dan perintah dari Toha.

"Terdakwa Setu berperan mencairkan uang sebesar Rp 320 juta di Bank BCA milik saksi Muin Zachry sesuai dengan doktrin dan perintah dari Mohammad Toha," terang Estik.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini