Sukses

Klaim BPJS Jamsostek Jatim Naik pada 2019

Jumlah klaim BPJS 2019 meningkat dibandingkan tahun 2018 yang tercatat sebanyak 260.144 kasus dengan nilai Rp 2,56 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Jawa Timur selama 2019 telah membayarkan klaim senilai Rp 3,16 triliun dari total 313.928 kasus kepada peserta baik perusahaan, tenaga kerja atau ahli waris.

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Timur Dodo Suharto  mengatakan, pembayaran klaim masih didominasi Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 237.215 kasus senilai Rp 2,78 triliun, Selasa, 28 Januari 2020.

"Kemudian Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 30.825 kasus senilai Rp 228,7 miliar, Jaminan Kematian (JKM) 4.488 kasus senilai Rp 123,5 miliar, dan Jaminan Pensiun 41.390 kasus senilai Rp 26,6 miliar," katanya, dilansir dari Antara.

Ia mengemukakan, jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun 2018 yang tercatat sebanyak 260.144 kasus dengan nilai Rp 2,56 triliun.

"Akhir tahun 2019 Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memberikan hadiah berupa peningkatan manfaat program JKK dan juga JKM dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian," katanya.

Ia menjelaskan, program JKK meliputi perlindungan risiko kecelakaan kerja bagi pekerja yang dimulai perjalanan berangkat, pulang dan di tempat kerja serta pada saat melaksanakan perjalanan dinas.

"Tidak hanya program JKK, program JKM juga mengalami peningkatan manfaat yang cukup signifikan," katanya di Sidoarjo.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Meningkat 75 Persen

Ia menuturkan, dengan disahkannya peraturan ini total manfaat santunan JKM meningkat sebesar 75 persen menjadi Rp 42 juta.

"Hal ini tidak terlepas dari kepedulian pemerintah untuk membantu meringankan beban pekerja atau keluarganya yang ditinggalkan," ujarnya.

Selain manfaat tersebut, kata dia, program JKK dan JKM juga memberikan bantuan beasiswa yang sebelumnya diberikan sebesar Rp12 juta untuk satu orang anak, saat ini menjadi maksimal sebesar Rp174 juta untuk dua orang anak.

"Kami berterima kasih dengan diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 peningkatan manfaat program JKK dan JKM karena membantu meringankan beban pekerja dan keluarganya yang mengalami risiko kecelakaan kerja dan kematian," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.