Sidang Richard Lee: Kesaksian Ahli BPOM soal Sanksi untuk Produk Kosmetik Berizin Edar

Penasihat hukum Richard Lee meminta jawaban tegas dari ahli BPOM mengenai status produk yang telah mengantongi izin edar.

Diterbitkan 15 September 2026, 19:04 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Pernyataan Saksi BPOM soal Sanksi untuk Produk dengan Izin Edar

Lebih lanjut Faizal menyoroti konsekuensi hukum jika re-labeling dilakukan oleh pemilik izin edar dan tidak sesuai dengan data notifikasi. Saksi ahli menyebut sanksi yang diberikan berada dalam ranah administratif.

"Jika pelabelan itu dilakukan pemilik izin edar, sanksinya administratif," ungkap saksi ahli.

Persidangan Richard Lee kali ini tidak hanya berkutat mengenai izin edar dan re-labeling. Faizal juga menemukan adanya dasar hukum dalam BAP ahli yang disebut sudah tidak berlaku.

"Nomor 14 di BAP ahli, ahli masih menyampaikan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 yang sudah dicabut," ujar Faizal.

 

Akui Ada Kekeliruan

Ahli mengakui adanya kekeliruan dalam mencantumkan aturan tersebut. Ia menyebut sebenarnya sudah ada regulasi baru yang menjadi rujukan.

"Sebenarnya sudah ada yang baru, cuma saya... ya agak miss," aku saksi ahli di hadapan majelis hakim.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Halaman
Show All
M Altaf Jauhar, Ratnaning AsihTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan