Liputan6.com, Jakarta - Klaim seperti “kaya oksigen”, “membantu menyeimbangkan pH tubuh”, hingga “mencegah kanker” terkadang digunakan untuk memperkenalkan produk air minum kepada konsumen. Istilah seperti “air fungsional” atau “air beroksigen tinggi” pun dapat membuat sebuah produk terlihat memiliki manfaat kesehatan tertentu. Namun, konsumen sebaiknya tidak hanya melihat klaim yang tercantum pada kemasan. Penting juga untuk memahami dasar dan ketentuan yang berlaku, terutama ketika sebuah produk dikaitkan dengan manfaat bagi kesehatan.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memiliki ketentuan mengenai klaim pada pangan olahan melalui Peraturan BPOM Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengawasan Klaim pada Label dan Iklan Pangan Olahan. Peraturan tersebut saat ini berstatus berlaku dan menjadi salah satu dasar pengawasan terhadap klaim yang dicantumkan pada label maupun iklan pangan olahan.
Dalam ketentuan BPOM, klaim pada pangan olahan pada dasarnya merupakan informasi yang menyatakan, menyarankan, atau secara tidak langsung menunjukkan karakteristik tertentu dari suatu pangan, termasuk yang berkaitan dengan kandungan gizi, komposisi, sifat, proses produksi, maupun faktor mutu lainnya. BPOM juga menetapkan persyaratan tertentu bagi produk yang hendak mencantumkan klaim.
Advertisement
Karena itu, klaim yang berkaitan dengan kesehatan perlu diperhatikan secara lebih cermat. BPOM melarang pencantuman pernyataan, keterangan, tulisan, gambar, logo, klaim, atau visualisasi yang tidak benar dan menyesatkan. Beberapa di antaranya adalah pernyataan bahwa pangan dapat berfungsi sebagai obat atau dapat menyehatkan.
Klaim pada label pangan olahan termasuk AMDK diatur BPOM dan harus dapat dibuktikan secara ilmiah. Klaim yang menyatakan produk dapat menyembuhkan penyakit tidak diperbolehkan, sedangkan klaim kandungan harus sesuai kategori pangan dan hasil uji produk.
Klaim Kesehatan AMDK, Boleh atau Tidak?
Menurut Pasal 2 Peraturan BPOM 1/2022, klaim pada label pangan olahan terbagi menjadi beberapa kategori: klaim gizi/nongizi, klaim kesehatan, klaim isotonik, klaim vegan, dan klaim terkait mikroorganisme. Khusus klaim kesehatan, cakupannya meliputi klaim fungsi zat gizi, klaim penurunan risiko penyakit, dan klaim glikemik.
Namun, sebuah klaim tidak bisa asal dicantumkan. Produsen wajib memenuhi karakteristik dasar kategori pangan dan mendapat persetujuan tertulis dari Direktur Standardisasi Pangan Olahan BPOM sebelum klaim tersebut boleh muncul di label (Pasal 23). Klaim yang diajukan pun harus memenuhi empat syarat: mendukung kebijakan gizi/kesehatan nasional, tidak dikaitkan dengan pengobatan atau pencegahan penyakit, tidak mendorong pola konsumsi yang salah, serta benar dan tidak menyesatkan (Pasal 26).
Tabel Klaim: Boleh vs Dilarang
| Jenis Klaim | Status | Contoh |
|---|---|---|
| Klaim kandungan mineral sesuai hasil uji | ✅ Boleh | "Mengandung kalsium dan magnesium alami" |
| Klaim tanpa tambahan gula/natrium (sesuai fakta produk) | ✅ Boleh | "Tanpa penambahan gula" |
| Klaim fungsi zat gizi yang sudah disetujui BPOM | ✅ Boleh (dengan izin) | Klaim terkait kontribusi elektrolit terhadap fungsi tubuh |
| Klaim dapat mencegah, mengobati, atau menyembuhkan penyakit | ❌ Dilarang | "Dapat menyembuhkan kanker/diabetes" |
| Klaim memanfaatkan kekhawatiran konsumen | ❌ Dilarang | Narasi menakut-nakuti soal air keran/air biasa |
| Klaim dapat memenuhi seluruh kebutuhan zat gizi | ❌ Dilarang | "Cukupi semua kebutuhan gizi harian Anda" |
| Klaim kesehatan pada produk untuk bayi (tanpa aturan khusus) | ❌ Dilarang | Klaim manfaat kesehatan di label air minum bayi |
Aturan Iklan Air Mineral yang Perlu Diketahui
Pengawasan BPOM terhadap pangan olahan tidak hanya mencakup label, tetapi juga iklan. Karena itu, informasi mengenai manfaat produk perlu disampaikan secara tepat, berdasarkan ketentuan yang berlaku, dan tidak menyesatkan konsumen. Prinsipnya sama: iklan tidak boleh menggambarkan produk seolah dapat mencegah, mengobati, atau menyembuhkan penyakit, dan tidak boleh mendorong konsumsi yang berlebihan atau tidak sesuai kebutuhan gizi.
Hal ini juga relevan ketika konsumen menemukan produk dengan karakteristik khusus, seperti air minum pH tinggi atau air dengan tambahan oksigen. BPOM sendiri telah menetapkan ketentuan registrasi untuk Air Minum pH Tinggi dan mewajibkan produk tersebut memenuhi standar SNI yang berlaku. Merujuk kategori pangan BPOM, air alkali punya rentang pH 8,5–9,97, sementara air mineral biasa berada di kisaran pH 6,0–8,5 — perbedaan pH ini murni klasifikasi produk, bukan bukti otomatis adanya manfaat kesehatan tambahan.
Peran YLKI dalam Mengawasi Klaim di Lapangan
Selain pengawasan pemerintah, konsumen juga dapat memperoleh informasi dari lembaga perlindungan konsumen seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
YLKI pernah melakukan pengujian terhadap sejumlah AMDK yang beredar di pasaran, antara lain dengan memeriksa parameter seperti pH, kandungan kimia, mikrobiologi, serta kesesuaian informasi pada label. Temuan tersebut menjadi salah satu bentuk perhatian dari sisi konsumen terhadap mutu dan informasi produk AMDK.
Contoh Kasus: Klaim yang Sering Ditemui di Lapangan
Beberapa pola klaim yang patut diwaspadai konsumen antara lain narasi "detoksifikasi instan", "menetralkan asam lambung", atau "meningkatkan oksigen dalam darah" pada air oksigen dan air alkali kemasan. Secara fisiologis, tubuh manusia sudah memiliki mekanisme homeostasis untuk menjaga pH darah tetap stabil di kisaran 7,35–7,45, sehingga klaim bahwa air minum bisa "mengubah" pH tubuh secara signifikan berpotensi menyesatkan jika tidak disertai bukti ilmiah yang memadai dan izin klaim resmi dari BPOM.
FAQ Seputar Klaim Label Air Minum
1. Apakah semua air alkali dan air oksigen kemasan ilegal?
Tidak. Air alkali maupun air oksigen dapat beredar sebagai pangan olahan selama memenuhi persyaratan dan memiliki izin edar sesuai ketentuan yang berlaku. Yang perlu diperhatikan adalah klaim manfaat yang dicantumkan pada label maupun iklan harus sesuai dengan ketentuan BPOM dan tidak boleh menyesatkan konsumen.
2. Bagaimana cara konsumen mengecek informasi pada label?
Konsumen dapat memeriksa Nomor Izin Edar (NIE) melalui layanan resmi BPOM. Selain itu, perhatikan informasi pada label dan pahami bahwa keberadaan izin edar tidak otomatis berarti setiap klaim kesehatan dalam materi promosi dapat disampaikan tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku.
3. Apa yang terjadi jika produsen melanggar ketentuan klaim?
BPOM dapat melakukan tindakan pengawasan terhadap produk yang tidak memenuhi ketentuan label maupun iklan. Bentuk tindak lanjut dapat disesuaikan dengan jenis dan tingkat pelanggaran serta ketentuan yang berlaku, termasuk peringatan, perintah penarikan produk, hingga pencabutan izin edar sesuai kewenangan BPOM.
(*)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303115/original/003143700_1784619310-mahfud_md_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7669455/original/089727000_1780463646-Ahok_cek_fakta_dana_bantuan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9338745/original/090258200_1788339990-cek_fakta_-_mahfud.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4882760/original/022793700_1720064683-anak_korban_perang_gaza.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/698606/original/444297747bottled_water.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9335359/original/077001600_1787974069-hl1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9334693/original/082939200_1787893124-Sido_Muncul_X_BPOM.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2919602/original/032517500_1569240834-gesina-kunkel-SUkN3DyFJjk-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3341307/original/037033900_1609899603-cek_fakta_kosmetik_cega_covid-19.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9295891/original/012798400_1783991566-WhatsApp_Image_2026-07-14_at_08.01.10.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9295776/original/092321600_1783944725-WhatsApp_Image_2026-07-13_at_19.06.45.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9291649/original/044532900_1783571561-taruna_ikrar.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5545951/original/047112300_1775226794-ilustrasi_obat_anti_nyeri.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9252834/original/048374100_1783147615-bpom.jpg)