Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menemukan produk tambal gigi yang dijual secara online tidak memiliki nomor izin edar. Salah satu produk yang ditemukan adalah Recovery Tooth.
Kepala BPOM RI, Prof Taruna Ikrar, mengatakan temuan itu didapat setelah pihaknya melakukan penelusuran melalui tim siber. Produk tersebut tidak memiliki izin edar BPOM sehingga dikategorikan ilegal.
"Recovery Tooth yang memberikan dampak tambal gigi yang dijual secara online ternyata hasil penelusuran kami itu tidak memiliki nomor izin edar dari Badan POM. Berarti kesimpulannya, produk ini ilegal," kata Taruna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Advertisement
Menurut Taruna, BPOM kini menyiapkan langkah penindakan terhadap produk tersebut. Tim dari Direktorat Intelijen, Direktorat Siber, Direktorat Cegah Tangkal, dan Direktorat Penyidikan tengah bekerja menelusuri peredaran produk hingga lokasi penjualannya.
Penindakan tidak hanya menyasar penjualan secara online. BPOM juga akan mengusulkan produk yang melanggar aturan untuk diturunkan dari platform digital.
“Online, tentu kita data itu kita usulkan ke Komdigi dan e-commerce untuk di-takedown. Nah, sementara barang penyitaan dan sebagainya kita akan langsung mencari,” ujarnya.
Masyarakat Silakan Tempuh Jalur Hukum Jika Dirugikan
Taruna mengatakan BPOM juga menemukan indikasi sejumlah produk sejenis berasal dari luar negeri. Berdasarkan laporan dari Direktorat Pengawasan Produk Obat dan Alat Kefarmasian, Kedeputian I, beberapa produk disebut berasal dari China dan negara lainnya.
Terkait Recovery Tooth, Taruna menegaskan produk tersebut tidak memiliki izin edar BPOM. Tim penyelidikan masih bekerja untuk menentukan langkah penindakan lebih lanjut.
Jika dalam penelusuran ditemukan masyarakat yang telah dirugikan, kasus tersebut dapat dibawa ke tahap penegakan hukum.
BPOM tidak hanya akan melakukan penyitaan atau mengumumkan temuan, tetapi dapat melanjutkan proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Taruna mengimbau masyarakat memastikan produk kesehatan yang digunakan memiliki izin edar BPOM. Produk yang tidak memiliki izin edar, kata dia, berarti ilegal dan tidak memiliki jaminan pengawasan dari BPOM.
Masyarakat yang merasa dirugikan juga diminta melaporkan kasus tersebut kepada BPOM. Laporan itu diperlukan untuk memperkuat data dalam proses penindakan.
“Jadi, kami betul-betul menghimbau masyarakat laporkan ke Badan POM. Kami siap menindaklanjuti,” kata Taruna.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4882760/original/022793700_1720064683-anak_korban_perang_gaza.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9328649/original/001837900_1787203589-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-20T122532.000.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9338392/original/039473300_1788327721-HOAX__8_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9338391/original/066538400_1788327609-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-09-02T123903.075.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5287592/original/022718600_1752827506-pexels-gustavo-fring-5622020.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9334693/original/082939200_1787893124-Sido_Muncul_X_BPOM.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2919602/original/032517500_1569240834-gesina-kunkel-SUkN3DyFJjk-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3341307/original/037033900_1609899603-cek_fakta_kosmetik_cega_covid-19.jpg)