Pihak Richard Lee Sebut Ada Cacat Hukum dalam Laporan, Nilai Kasus Seharusnya Gugur

Richard Lee juga mengungkap rasa herannya.

Diterbitkan 28 Juli 2026, 14:47 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Disebut Bukan di Wilayah Pengadilan Negeri Tangerang

Tak hanya itu, pihak pembela juga menyoroti perbedaan data terkait pembelian dan pembukaan produk DNA Salmon. Faizal mengatakan fakta persidangan menunjukkan lokasi kejadian yang disebutkan berada di luar wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang.

"Selanjutnya ada tanggal yang penting lagi dalam dakwaan ini, yaitu tanggal 23 November di mana itu dibeli DNA Salmon. Namun ternyata ada pembelian tanggal 23 Oktober DNA Salmon yang terjadi unboxing. Ternyata unboxing baru dilakukan tanggal 26 Oktober di Hotel Pullman yang dua-duanya bukan di wilayah Pengadilan Negeri Tangerang. Oleh karenanya, dengan fakta-fakta ini, maka seharusnya dr. Richard Lee bebas," kata Faizal.

Richard Lee Mengaku Heran

Sementara itu, Richard Lee turut menyampaikan pandangannya mengenai proses hukum yang tengah dijalaninya. Meski merasa heran seseorang bisa menjalani masa penahanan sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap, ia menegaskan tetap mengikuti proses hukum yang berjalan.

"Cuma di Indonesia sih menurut saya gokil sih, luar biasa sih. Kita ditahan, bahkan ada yang tunggu sidangnya sampai lama, walaupun keputusannya bisa jadi tidak bersalah. Saya nggak jadi masalah, mau sidang, sidang aja. Saya kan sudah lama enggak ketemu dengan anak-anak saya," pungkas Richard Lee.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Halaman
Show All
M Altaf Jauhar, Ratnaning AsihTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan