Pihak Richard Lee Sebut Ada Cacat Hukum dalam Laporan, Nilai Kasus Seharusnya Gugur

Richard Lee juga mengungkap rasa herannya.

Diterbitkan 28 Juli 2026, 14:47 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum Richard Lee membeberkan sejumlah temuan yang mereka nilai dapat membebaskan kliennya dari jeratan hukum. Menurut pengacara Richard Lee, Faizal Hafied, penegakan keadilan harus dilakukan dengan kejujuran dan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.

Faizal menjelaskan, temuan pertama berkaitan dengan surat kuasa yang diberikan oleh dr. Samira kepada kuasa hukumnya. Menurutnya, dalam surat kuasa tersebut pihak yang dimaksud untuk dilaporkan adalah badan usaha, bukan individu.

"Kami temukan surat kuasa yang diberikan oleh dr. Samira kepada kuasa hukumnya ini hanya untuk melaporkan CV Athena Group sebagai pelaku usaha yang memperdagangkan produk-produk kosmetik atau kecantikan yang dalam hal ini baik secara bersama-sama atau masing-masing tersendiri diwakili oleh saudara Richard Lee atau saudara David Lee. Jadi sebagai pimpinan perusahaan," kata Faizal Hafied di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Senin (27/7/2026).

"Sementara dalam laporan polisinya, dalam LP-nya, ini yang dilaporkan adalah Richard Lee sebagai person. Berarti surat kuasanya tidak sah dan kasus ini seharusnya gugur. Ini yang pertama," sambung Faizal.

Selain itu, tim kuasa hukum Richard Lee juga menyoroti perbedaan keterangan antara saksi terkait waktu pembukaan atau unboxing produk yang menjadi objek perkara. Menurut Faizal, terdapat perbedaan keterangan antara saksi Enung dan dr. Nanang.

"Hari ini kita saksikan bahwa kesaksian dari Enung menyatakan unboxing itu tanggal 12 Oktober. Lalu tadi kita saksikan bahwa dr. Nanang menyampaikan unboxing di tanggal 8 November," ungkapnya.

 

Perbedaan Tanggal

Faizal menilai perbedaan tanggal tersebut berpengaruh terhadap konstruksi perkara yang didakwakan jaksa. Ia menyebut jika keterangan saksi dr. Nanang yang benar, maka tidak ada peristiwa pidana pada 12 Oktober 2024 sebagaimana tercantum dalam dakwaan.

"Oleh karena itu, apabila yang benar adalah 8 November, maka sudah pasti tidak ada peristiwa pidana di tanggal 12 Oktober 2024. Kenapa saya sampaikan begitu? Karena di dakwaan jaksa disampaikan adalah tanggal 12 Oktober 2024 ada peristiwa pidana. Hari ini membuktikan menurut keterangan dr. Nanang tidak ada peristiwa pidana karena unboxing baru dilakukan di Hotel Ascot pada tanggal 8 November," paparnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Tak hanya itu, pihak pembela juga menyoroti perbedaan data terkait pembelian dan pembukaan produk DNA Salmon. Faizal mengatakan fakta persidangan menunjukkan lokasi kejadian yang disebutkan berada di luar wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang. "Selanjutnya ada tanggal yang penting lagi dalam dakwaan ini, yaitu tanggal 23 November di mana itu dibeli DNA Salmon. Namun ternyata ada pembelian tanggal 23 Oktober DNA Salmon yang terjadi unboxing. Ternyata unboxing baru dilakukan tanggal 26 Oktober di Hotel Pullman yang dua-duanya bukan di wilayah Pengadilan Negeri Tangerang. Oleh karenanya, dengan fakta-fakta ini, maka seharusnya dr. Richard Lee bebas," kata Faizal.

Halaman
Show All
M Altaf Jauhar, Ratnaning AsihTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan