Alasan Erika Carlina Mau Damai dan Cabut Laporan Terhadap DJ Panda Terkait Kasus Pengancaman

Perseteruan Erika Carlina dan DJ Panda menemukan titik terang jelang Natal 2026. Erika Carlina cabut laporan terhadap DJ Panda terkait kasus pengancaman.

Diterbitkan 24 Desember 2025, 14:54 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Syarat mutlak yang diajukan adalah permintaan maaf secara terbuka di media sosial sebagai bentuk rehabilitasi nama baik dan pemenuhan syarat formal dalam penyelesaian perkara berbasis teknologi informasi.

"Namun karena perkara ini ada kaitannya dengan IT, maka harus memuat terkait permohonan maaf di-up di medsos sebagai syarat formal. Terlapor sudah melakukan dan meminta maaf dan mengakui perbuatannya," kata Muhamad Faisal.

Menggugah Klien Kami

Melihat kesungguhan terlapor dalam memenuhi syarat tersebut, hati Erika Carlina tergerak untuk memberi maaf dan tidak memperpanjang masalah ini ke meja hijau. Hanya butuh waktu singkat bagi sang aktris untuk membulatkan tekad setelah melihat itikad baik yang ditunjukkan DJ Panda.

"Dari potensi itu yang menggugah klien kami selain atas dasar kebaikan anak di masa datang. Itu pun karena ada adanya permohonan maaf, dan mengakui perbuatan, klien kami bersedia mencabut laporan," ucapnya.

Sejak Perkara Dicabut

Meski laporan telah dicabut secara resmi oleh pelapor, proses hukum memiliki prosedur administratif. Terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) memerlukan waktu dan proses asesmen yang sesuai standar operasional prosedur yang berlaku di kepolisian.

"Kenapa enggak update? Jawabannya karena sejak perkara dicabut tidak serta merta terbit SP pemberhentian. Karena ada administratif pencabutannya. Dan ada format baku yang harus ditandatangani para pihak. Setelah itu penyidik melakukan asesmen, dan menanyakan pelapor apakah dihentikan atau tidak, dan ending-nya pemberhentian perkara hukum demi keadilan restorative justice," pungkas Muhamad Faisal.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Halaman
Show All
M Altaf Jauhar, Wayan DianantoTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan