Sukses

Hakim Bongkar Kelakuan AG: Ngaku Naik Mobil Camry Padahal Pakai Rubicon untuk Menjebak David Ozora

AG melakukan rangkaian perbuatan aktif dari menghubungi David Ozora untuk melacak keberadaan korban hingga pura-pura kembalikan kartu pelajar.

Liputan6.com, Jakarta Kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora memasuki babak baru saat hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sri Wahyuni ​​Batubara, menjatuhkan pidana penjara 3 tahun 6 bulan terhadap AG.

Dalam paparan yang disampaikan pada Senin (10/4/2023), sang hakim menyebut AG terbukti berkerja sama memuluskan rencana Mario Dandy Satriyo (ditemani Shane Lukas) dalam menganiaya David Ozora.

AG yang kala itu dipacari Mario Dandy melakukan rangkaian perbuatan aktif dari menghubungi David Ozora untuk melacak keberadaan korban hingga berpura-pura baik untuk mengembalikan kartu pelajar.

Sri Wahyuni Batubara membeberkan, AG mengelabui korban dengan mengatakan ia menyambangi David Ozora menggunakan mobil Toyota Camry. Kenyataannya, AG bermobil Rubicon.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Minta Korban Share Location

“Dengan meminta korban untuk shared lokasi agar AG, Mario Dandy, dan Shane dapat temukan lokasi korban berada,” kata Sri Wahyuni ​​Batubara dalam sidang terbuka yang digelar kemarin.

Ia menerangkan, AG mengelabui David Ozora dengan mengirimkan foto. AG juga mengaku naik mobil Toyota Camry, bukan mobil Jeep Rubicon warna hitam dengan nopol B-120-DEN.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

David Tanya Kendaraan AG

“Bahwa David tanya kendaraan yang digunakan AG. Dan untuk kembali mengelabui korban, AG menjawab menggunakan Camry bukan Rubicon,” paparnya seperti diberitakan Jurnalis News Liputan6.com, Jonathan Pandapotan Purba, hari ini.

Yang bikin publik miris, kabar bahwa AG dengan santai menyalakan korek api lalu merokok saat David Ozora dianiaya bertubi-tubi rupanya bukan isapan jembol semata. Hakim menyinggung perbuatan bejat ini.

4 dari 4 halaman

Terbukti Kerja Sama

Karenanya, Sri Wahyuni Batubara menyimpulkan, “Terbukti anak kerja sama yang erat dengan Mario dan terbukti ada peran AG terlaksana perbuatan penganiayaan berat yang dilakukan Dandy.”

Peran AG membuat rencana keji Mario Dandy tereksekusi sempurna. “Dari rangkaian perbuatan mengakibatkan tindak pidana rencana penganiayaan berat menjadi terlaksana atau sempurna dimana hal ini telah sadar dilakukan AG,” pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.