Keluarga Telah Mengajukan Rehabilitasi Untuk Ardhito Pramono

Merasa korban pernyalahgunaan narkoba keluarga ajukan rehabilitasi terhadap Ardhito Pramono.

Diterbitkan 17 Januari 2022, 21:21 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Ardhito Pramono tersangka kasus penyalahguaan narkoba saat ini mendekam di Rutan Polres Metro Jakarta Barat. Di tengah proses hukum yang tengah dijalani musisi sekaligus aktor, keluarga Ardhito Pramono mengajukan permohonan rehabilitasi.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Jakbar Kompol Danang Setiyo. Pengajuan rehabilitasi dilakukan beberapa hari lalu.

"Yang jelas keluarganya sudah (mengajukan), 14 Januari keluarga mengajukan," kata Danang saat dikonfirmasi, Senin (17/1/2022).

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Menunggu Jadwal Asesmen

Danang menjelasakan pihaknya telah menyurati Badan Narkotika Nasional (BNN). Kini merka  tinggal menunggu jadwal asesmen dari BNN.

"Sekarang menunggu jadwal pelaksanaan asesmen," kata Danang lagi.

Penangkapan

Seperti diketahui Ardhito Pramono diciduk Satuan Narkoba Polres Merto Jakarta Barat di kediamannya di kawasan Jakarta Timur pada 12 Januari 2022. Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan ganja dan puluhan pil Alprazolam.

Jeratan Hukum

Setelah menjalani pemeriksaan tes urien, dan diyatakan positif narkoba, Ardhito Pramono ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya itu Ardhito dijerat Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Blue Dragon Series Awards 2026 Digelar 31 Juli, Ini Nominasinya

Sapto Purnomo, Telni RusmitantriTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan