Viral Siswi Berhijab di Luwu Nyanyi Lagu Rohani, Ini Kronologinya

Para pelajar dalam video tersebut diketahui merupakan siswi SMP Negeri 1 Tanete, Kabupaten Luwu, Sulsel.

OlehFauzan
Diterbitkan 02 Oktober 2026, 06:34 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah video yang memperlihatkan sejumlah siswi berhijab menyanyikan lagu rohani viral di berbagai platform media sosial. Para pelajar dalam video tersebut diketahui merupakan siswi SMP Negeri 1 Tanete, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Menanggapi video yang ramai diperbincangkan itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu Andi Palanggi mendatangi SMPN 1 Tanete untuk meminta klarifikasi. Dinas Pendidikan juga menggelar rapat bersama pihak sekolah untuk mengetahui kronologi kejadian sekaligus memberikan pembinaan.

"Rapat klarifikasi sekaligus pembinaan sekolah. Tadi dihadiri kepala desa, kepala sekolah, dan semua guru," kata Palanggi kepada Liputan6.com, dikutip Jumat (2/10/2026).

Palanggi mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 28 September 2026. Berdasarkan informasi yang diterimanya, sekitar 10 siswa ikut bernyanyi dalam acara tersebut.

"Kalau yang terlihat di video memang sekitar lima orang, tapi mungkin ada juga yang berada di samping-samping. Kurang lebih sekitar 10 orang," ujarnya.

Dari hasil klarifikasi, para siswa diketahui datang ke rumah duka salah seorang teman mereka. Orang tua siswa tersebut meninggal dunia.

Palanggi menjelaskan, siswa yang berduka berasal dari keluarga non-Muslim. Para pelajar yang hadir, baik Muslim maupun non-Muslim, datang untuk menyampaikan belasungkawa sekaligus memberikan dukungan kepada keluarga yang ditinggalkan.

"Lokasinya di rumah duka. Ada orang tua siswa yang meninggal. Teman-temannya datang sebagai bentuk kebersamaan dan turut berduka cita. Yang meninggal ini orang tuanya siswa non-Muslim," katanya.

 

Sudah Diingatkan

Menurut Palanggi, para siswa sebelumnya telah diingatkan oleh guru agar tidak ikut menyumbangkan lagu. Namun, mereka tetap bernyanyi karena menganggap hal tersebut sebagai bentuk kebersamaan dan toleransi.

"Menurut gurunya, sudah dilarang. Tapi mereka tetap mau ikut menyanyi sebagai bentuk kebersamaan dan toleransi," ujarnya.

Dinas Pendidikan menilai tindakan tersebut tidak tepat. Dalam pembinaan, Palanggi mengingatkan pihak sekolah mengenai batasan toleransi antarumat beragama.

"Saya sampaikan bahwa toleransi itu ada batasannya. Menghormati orang lain yang beribadah itu wajib, tetapi bukan ikut dalam peribadatannya," katanya.

Palanggi menyebut praktik serupa selama ini dipahami berbeda oleh sebagian masyarakat setempat. Berdasarkan keterangan yang diterimanya, warga Muslim terkadang ikut menyumbangkan lagu dalam acara duka keluarga non-Muslim sebagai bentuk kebersamaan.

"Pak Desa menyampaikan bahwa selama ini itu dianggap sebagai bentuk toleransi dan kebersamaan. Saya sampaikan bahwa pemahaman itu perlu diluruskan," ujarnya.

 

Kena Teguran

Sebagai tindak lanjut, Dinas Pendidikan meminta kepala sekolah dan para guru membuat surat pernyataan. Pihak sekolah juga mendapat teguran lisan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

"Saya suruh bikin surat pernyataan, baik kepala sekolah maupun guru-gurunya. Kami juga memberikan teguran lisan. Kalau berulang lagi, tentu akan ada sanksi yang lebih berat," kata Palanggi.

Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu selanjutnya akan berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan tokoh agama setempat untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai persoalan tersebut.

Sementara itu, DPRD Kabupaten Luwu dijadwalkan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas polemik yang muncul setelah video tersebut viral di media sosial.

"Ini besok saya akan hadiri RDP dengan DPRD untuk bahas ini kejadian, karena sudah viral," pungkasnya.