Sukses

Vicky Prasetyo Tak Takut Bila Harus Dipenjara

Vicky Prasetyo telah menyambangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta - Berkas perkara Angel Lelga melawan Vicky Prasetyo telah masuk tahap dua. Seperti diketahui, Angel sempat melaporkan sang mantan suami dengan kasus dugaan pencemaran nama baik.

Menurut kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah, kliennya itu siap menjalani kemungkinan terburuk dari kasus hukum yang menjeratnya.

"Vicky tidak gentar, dan tidak merasa saya harus takut, saya harus merasa putus asa dan sebagainya," kata pengacara Vicky Prasetyo saat seperti dilansir dari Cumi Cumi, Selasa (7/7/2020).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Berjuang

Sang kuasa hukum juga mengatakan bahwa Vicky Prasetyo telah bersikap legowo. Presenter berusia 36 tahun tersebut yakin ada hikmah yang bisa diambil dari kasus hukum ini.

"Kita berjuang bersama, dan Vicky menitikberatkan bahwa apa pun yang terjadi ke depan adalah proses hidup dan proses pendewasaan," paparnya.

3 dari 4 halaman

Serahkan Diri

Vicky Praseto sendiri telah menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ditemani oleh kuasa hukumnya. Ia tiba di Kejari pada Selasa (7/7/2020) siang.

Setelah menyerahkan diri, maka tak menutup kemungkinan Vicky Prasetyo harus ditahan hingga persidangan tiba. Mengantisipasi hal terburuk, ia telah menitipkan anak-anaknya kepada orang terdekat.

4 dari 4 halaman

Menitipkan Keluarga

Salah satunya adalah Raffi Ahmad. Seperti diketahui, keduanya terlibat menjadi pemandu acara dalam tayangan talkshow Okay Bos, yang tayang setiap hari.

"Sebagai seorang teman tentu butuh dukungan dari teman lain. Tidak hanya (menitipkan) kepada Raffi Ahmad, tapi juga kepada kuasa hukum, 'Tolong dijagain keluarga gua'," kata pengacara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.