Permohonan Banding Ahmad Dhani Diterima, Hukuman Dipotong

Pengadilan Tinggi Jawa Timur memberi keringanan hukuman Ahmad Dhani dari 1 tahun penjara menjadi 3 bulan penjara.

Diterbitkan 08 November 2019, 10:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kasus vlog Ahmad Dhani yang menyeretnya ke penjara kini telah ada perkembangan. Pengacaranya, Aldwin Rahardian, mengatakan bahwa banding Ahmad Dhani atas kasus vlog "idiot" telah diterima Pengadilan Tinggi Jawa Tiimur.

Dengan begitu, hukuman Ahmad Dhani yang semula 1 tahun penjara, mendapat pengurangan masa hukuman menjadi 3 bulan penjara. Aldwin mengaku, saat ini masih menunggu petikan putusan resmi dari Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

Hal itu disampaikan pengacara Ahmad Dhani saat dihubungi pada Kamis (7/11/2019).

"Saya dapat beritanya begitu (bading diterima), tapi sampai hari ini belum terima petikan putusannya rencana besok saya ambil rekapnya di PN Surabaya jadi saya belum bisa sampaikan sikap," kata Aldwin saat dihubungi Liputan6.com. 

 

Petikan Resmi

Kendati demikian, pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam menyampaikan sesuatu kepada publik maupun kepada keluarga Ahmad Dhani. Ia lebih memilih untuk menunggu petikan resminya terlebih dahulu.

"Saya sudah sampaikan ini ke Mbak Mulan tapi saya butuh petikan resminya dulu, jadi enggak mau berspekulasi dulu. Jadi besok saya mau ke Cipinang, karena Mas Dhani di Surabaya tidak ditahan," ucap Aldwin.

 

UU ITE

Hakim PN Surabaya sebelumnya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ahmad Dhani karena dinyatakan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.

 

Latar Belakang Kasus

Kasus vlog idiot diawali ketika Dhani membuat membuat video dengan ada kata-kata 'idiot' di dalamnya. Hal itu dilakukan saat ingin menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018.

Dilaporkan

Elemen masyarakat bernama Aktivis Bela NKRI merasa tidak terima dengan video Dhani tersebut. Lantas mengadukannya ke polisi dengan pasal pencemaran nama baik dan UU ITE.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Kangen Band Disebut Bubar Oleh Dodhy, Andika Mahesa Akui Sudah Temui Personel Lainnya

Surya Hadiansyah, Hernowo AnggieTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan
  • Ahmad Dhani adalah musisi Indonesia yang dikenal karena membentuk band Dewa 19
    Ahmad Dhani adalah musisi Indonesia yang dikenal karena membentuk band Dewa 19
    Ahmad Dhani
  • Mulan Jameela memiliki nama asli Raden Terry Tantri Wulansari. Ia populer sejak bergabung dengan grup vokal Ratu bersama Maia Ahmad.
    Mulan Jameela memiliki nama asli Raden Terry Tantri Wulansari. Ia populer sejak bergabung dengan grup vokal Ratu bersama Maia Ahmad.
    Mulan Jameela