Qomar Jalani Sidang Perdana Kasus Pemalsuan Ijazah

Qomar, dalam sidang perdana membantah telah memalsukan ijazah.

Diterbitkan 04 Juli 2019, 15:20 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Komedian Qomar, tersandung kasus hukum terkait pemalsuan ijazah. Ia dilaporkan oleh Yayasan Universitas Mahudi Setiabudi Brebes.

Qomar, menjadi rektor pada 2017 lalu, sayangnya ia tak bisa menunjukkan ijazah.

Hingga akhirnya pihak kampus meminta konfirmasi dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) di mana Qomar lulus kuliah.

Pihak UNJ sendiri lantas mengaku tak pernah mengeluarkan surat ijazah S2 dan S2 untuk Qomar.

 

Jalani Sidang

Sidang perdana kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan Qomar digelar pada Rabu (3/7/2019), di Pengadilan Negeri Brebes Jawa Tengah.

Dalam sidang tersebut, pihak Qomar memberikan bantahan atas tuduhan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum. 

Bukan Ijazah Palsu

Usai menjalani sidang, Qomar memberi penjelasan pada awak media mengenai bantahannya.

"Jelas (membantah), toh bukan ijazah palsu tapi soal lembaran surat (SKL) itu saja," ujarnya.

Lebih lanjut lagi, Qomar menjelaskan kalau dirinya tak pernah meminta jadi rektor di UMUS, Brebes. "Saya ini dilamar, diminta. Bukan melamar, jadi jelas ya," pungkasnya.

(Gogor Subyakto/Kapanlagi.com)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Fariz RM Merasa Dikhianati Orang yang Pernah Dibantu, Soroti Etika dalam Kasus Hak Cipta

Liputan6.com, Meiristica NurulTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan