Sukses

Melanie Subono Tak Menyangka Kasus Kematian Anjingnya Diproses Hukum

Anjing kesayangan Melanie Subono yang berjenis Pug bernama Nina, diketahui mati saat dititipkan.

Liputan6.com, Jakarta - Melanie Subono bersama kuasa hukumnya, Teguh Putra (Puguh), menyambangi Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (5/6/2018). Kedatangan putri promotor musik Adrie Subono ke Bareskrim Polri itu untuk menindaklanjuti laporannya di Polda Metro Jaya beberapa bulan lalu.

Laporan tersebut terkait adanya dugaan kelalaian dan penelantaran oleh animal defender. Ketika itu anjing kesayangannya berjenis Pug bernama Nina, diketahui mati saat dititipkan.

Tak terima, Melanie Subono pun memilih untuk memperkarakan masalah itu ke ranah hukum. Awalnya Melanie mengira kasus tersebut tak akan ditanggapi oleh pihak berwajib. Ternyata kasus tersebut dilanjutkan oleh polisi.

"Beberapa bulan lalu sempat membuat laporan animal defender, tiba-tiba mendapatkan panggilan koordinasi kelanjutannya. Dipanggil untuk itu tapi kami enggak bisa ngomong banyak," ujar Melanie Subono.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Titik Cerah

Selama ini Melanie Subono hanya bisa pasrah terkait kasus yang dilaporkannya. Sampai akhirnya, ada titik cerah soal kasus dugaan kelalaian yang dilakukan oleh pihak animal defender.

"Kami menyerahkan kepada hukum saja sih, kami lihat saja kelanjutannya. Ini cukup surprise, karena kan dipikir-pikir ini paling habis Lebaran. Dan ternyata ini sudah dipanggil," ucap Melanie Subono.

3 dari 4 halaman

Kasus Serius

"Kami enggak bisa ngomong detail, dan kalau dah masuk Bareskrim kan sudah serius ya. Yang jelas pasalnya dan segala macam cukup berkembang dari apa yang kami laporkan," imbuhnya.

4 dari 4 halaman

Dukungan Kemensos

Terkait dukungan Kementrian Sosial terhadap kasusnya ini, pihak Melanie Subono punya pandangan sendiri.

"Mereka punya dokumen dan fakta itu yang punya Kemensos, soal keabsahan juga ada di Kemensos, soal izin donasi mereka (animal defender) juga tidak ada," terang Puguh.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini