Sukses

Status Tersangka Lyra Virna Dianggap Janggal, Ada Apa?

Lyra Virna ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

Liputan6.com, Jakarta - Lyra Virna resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Lyra Virna diduga melakukan tindak pencemaran nama baik pada Lasty Annisa, pemilik ADA Tour.

Kabar tersebut bermula sejak terdebarnya surat pemberitahuan nomor B/5795/III/2018/Datro per tanggal 16 Maret 2018 dari pihak kepolisian di media sosial.

Surat tersebut diunggah oleh salah satu akun gosip di Instagram. Pihak kepolisian melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, juga membenarkan penetapan status tersangka Lyra Virna.

"Kami naikkan statusnya menjadi tersangka pada Jumat tanggal 16 (Maret) lalu," kata Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (20/3/2018).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Tak Kaget

Menanggapi penetapan status tersebut, kuasa hukum Lyra Virna, Razman Arif Nasution, mengaku tak kaget. Menurut Razman, kliennya akan menghadapi kasus tersebut dengan melakukan upaya hukum lain. 

"Iya, saya sudah dengar dan informasi, sudah koordinasi dengan Lyra dan Fadlan kita akan hadapi ini biasa saja. Status tersangka masih praduga tak bersalah. Akan ada upaya hukum lain. Kami akan menggunakan Peraturan Kapolri No.14 tahun 2012 tentang prosedur penyidikan," ujar Razman Arif Nasution saat dihubungi wartawan, Selasa (20/3/2018). 

 

 

3 dari 5 halaman

Janggal

Meskipun begitu, pihak Lyra Virna merasa ada yang janggal dalam penetapan kasus tersangka tersebut. Pasalnya, proses hukum yang seharusnya digelar, beberapa waktu lalu, urung dilakukan karena ketidakhadiran Lasty Annisa. 

"Karena paling aneh, beberapa waktu lalu penyidik memanggil Lyra Virna dengan Lasty Annisa untuk dikonfrontir. Tapi pada faktanya, Lasty tidak hadir. Nah, kok malah (setelah itu) klien saya jadi tersangka. Kan, aneh," ujar Razman Arif Nasution. 

 

4 dari 5 halaman

Kooperatif

Padahal, Razman Arif Nasution merasa Lyra Virna sudah bertindak kooperatif saat melalui proses hukum tersebut. Justru pihak Lasty Annisa-lah yang dianggap menyebabkan batalnya upaya konfrontasi. 

"Kita kooperatif. Diundang konfrotasi, artinya ada kejelasan hukum yang menurut penyidik dibutuhkan keterangan kedua belah pihak secara berhadapan. Sekarang itu tidak terjadi, kok, Lyra jadi tersangka," ucap Razman Arif Nasution. 

 

5 dari 5 halaman

Pangkal Masalah

Konflik yang terasa berlarut-larut ini bermula saat Lyra Virna bersama suaminya hendak melakukan ibadah haji menggunakan jasa perjalanan haji ADA Tour.

Namun, setelah membayar Rp 203 juta, keduanya tak kunjung berangkat ke Tanah Suci.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.