Sukses

Apartemen Pramuka Belum Cabut Laporan atas Acho, Ada Apa?

Menurut Acho, pencabutan laporan seharusnya di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, bukan di Polda Metro Jaya.

Liputan6.com, Jakarta - Apartemen Green Pramuka memutuskan mencabut laporan atas komika, Acho dalam kasus pencemaran nama baik. Semula, pencabutan laporan akan dilakukan oleh kuasa hukum pihak apartemen di Polda Metro Jaya, Rabu (16/8/2017).

"Kami akan mencabut laporan tersebut. Ini adalah janji kami, bahwa penyelesaian ini diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat. Intinya adalah perdamaian sudah disepakati bersama," kata kuasa hukum Apartemen Green Pramuka, Muhammad Rizal Siregar, di Polda Metro Jaya, Rabu (16/8/2017).

Muhadkly Acho (Zulfa Ayu Sundari/Liputan6.com)

Namun pendapat lain disampaikan pihak Acho. Menurut komika 33 tahun tersebut, mencabut laporan di Polda Metro Jaya salah alamat. Sebab, menurut Acho, kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan negeri, maka, pencabutan tentu harus dilakukan di sana.

"Mereka tuh bilang sudah cabut laporan di Polda, padahal kan berkasnya di kejaksaan. Jadi cabut berkasnya itu harus di Kejari. Nah tadi di Polda saya enggak tahu tuh ngapain di Polda, yang jelas bilang di depan media mereka sudah cabut laporan," kata Acho, saat ditemui di kawasan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (16/8/2017).

Namun hingga Rabu sore, belum ada pihak apartemen Green Pramuka mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta pusat. Dengan arti lain, laporan tersebut belum dicabut, dan status Acho masih sebagai tersangka.

Muhadkly Acho (Adrian Putra/Bintang.com)

"Di depan media mereka sudah cabut laporan. Enggak benar, karena sampai pukul 15.00 WIB pengacara saya, Bang Nawawi, sudah nungguin di Kejari Jakarta Pusat sampai pukul 15.00 WIB mereka enggak datang," jelasnya.

Pencabutan laporan kemungkinan dilakukan pada Jumat, namun itu masih bersifat kemungkinan. "Akhirnya ditelepon katanya mau revisi surat. Akhirnya katanya mungkin diundur lagi Jumat karena besok tanggal merah. Kan enggak jelas," kata Acho heran.

 

Simak Video Menarik di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.