Sukses

Kuasa Hukum: Ada Kejanggalan dalam Sidang Tessy Srimulat

Ada keterangan saksi yang berbeda dengan keterangan Tessy Srimulat.

Liputan6.com, Jakarta Sidang perdana penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh Tessy Srimulat dan dua orang lainnya telah selesai digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat. Tim kuasa hukum, Afdhal Muhammad dan Dedi Juhandi melihat ada kejanggalan dalam persidangan yang menghadirkan satu saksi dari pihak kepolisian.

Afhdal keberatan dengan keterangan saksi yang bernama Budi dari direktorat 4 Mabes Polri yang menangkapan Tessy.

"Ada sedikit kejanggalan, kata saksi, bong (alat hisap shabu) itu milik salah satu terdakwa (selain Tessy). Tapi kata Pak Tessy itu bong miliknya. Makanya majelis minta nanti ditambah lagi saksinya," kata Afhdal di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Rabu (18/3/2015).

Sidang pun akan dilanjutkan Rabu mendatang (25/3/2015). "Nanti akan dihadirkan saksi ahli. Hari ini hanya pembacaan dakwaan dan juga periksa satu saksi saja," lanjut Dedi.



Isi dakwaan tersebut berupa pasal yang dituntut kepada tiga orang terdakwa. Tessy dan dua orang lainnya terjerat Pasal 114 (1) Jo. Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 112 (1) Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, dan Pasal 127 (1) huruf a Jo. Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009.

Dedi mengatakan kalau kliennya tersebut tak mengerti perihal pasal yang telah menjerat. Namun begitu, Dedi beserta kuasa hukum lainnya akan tetap menemani Tessy sampai sidang selesai.

"Pak Tessy nggak paham pasal-pasal. Kami dari penasihat hukum akan semaksimal mungkin bekerja mendampingi dan membela saudara Tessy," tandas Dedi. (fei)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini