Sukses

Kemenkes Targetkan 3.057 Rumah Sakit Sudah Tetapkan Layanan KRIS pada Juni 2025

Juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril mengungkapkan, pemerintah menargetkan 3.057 rumah sakit sudah menerapkan 12 komponen fasilitas Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada Juni 2025.

Liputan6.com, Jakarta Juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril mengungkapkan, pemerintah menargetkan 3.057 rumah sakit sudah menerapkan 12 komponen fasilitas Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada Juni 2025. Syahril menyebut saat ini sudah ribuan rumah sakit berproses menerapkan KRIS.

"Kementerian Kesehatan melalui direktur jenderal pelayanan kesehatan sudah mengatur ini dan tercapai 945 rumah sakit yang sudah dapat fasilitas itu. Kemudian di tahun 2024 ditargetkan 2.432, tetapi realisasinya sampai 30 April (2024) itu 1.053. Nanti di Juni 2025 kita akan realisasikan sebanyak 3.057 rumah sakit," kata Syahril di Kantor Kemenkes RI, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Menurut Syahril, dengan KRIS, peserta BPJS mendapat perlakuan yang sama dari pelayanan rumah sakit. Dalam KRIS, maksimal satu ruangan hanya empat tempat tidur.

"Kelas III (BPJS) yang tadinya ada 5,6,7 (orang) diharapkan (dengan KRIS) maksimal hanya 4 (orang)," ucap Syahril.

"Nah, kenapa hanya 4 (orang), itu tadi menjamin mutu, menjamin keselamatan, macam-macam, sehingga masyarakat kita merasa nyaman," kata Syahril.

Aturan mengenai KRIS ada dalam Pasal 46A tentang 12 kriteria fasilitas perawatan dan pelayanan rawat inap KRIS meliputi:

- Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.

- Terdapat ventilasi udara yang memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam.

- Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar.

- Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar.

- Kelengkapan tempat tidur berupa adanya dua kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur..

- Ada nakas per tempat tidur.

- Mempertahankan suhu ruangan mulai 20-26 derajat Celsius.

- Penyedia fasilitas layanan juga perlu membagi ruang rawat berdasarkan jenis kelamin pasien, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.

- Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur dengan jarak antartepi tempat tidur minimal 1,5 meter.

- Penyediaan tirai atau partisi antartempat tidur.

- Kamar mandi dalam ruangan rawat inap.

- Kamar mandi sesuai standar aksesibilitas.

- Menyediakan outlet oksigen.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

KRIS Berlaku, Kenaikan Iuran BPJS Harus Hasil dari Kesepakatan

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku. Irsan mengatakan, untuk penyesuaian iuran ini masih perlu diskusi lebih lanjut.

Menurutnya, sampai dengan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 diundangkan, nominal iuran yang berlaku bagi peserta jaminan kesehatan masih mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

Sehingga, Rizzky memastikan besaran iuran sekarang masih tetap sama dengan apa yang sudah berlaku selama ini.

"Untuk iuran masih tetap, karena tidak ada penghapusan kelas otomatis untuk iuran, ini masih mengacu kepada Perpres yang masih berlaku yaitu Perpres 64 tahun 2020. Jadi masih ada kelas dan iuran masih sama," kata Irsan di kantor Kemenkes, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

"Dan bagaimana iuran nanti akan dibahas lebih lanjut, karena dalam Perpres 59 juga diamanatkan bahwa hasil dari evaluasi tentunya akan melandaskan atau mengacu untuk penetapan dari segi manfaat dari segi tarif atau segi iuran," sambungnya.

Sementara itu, Jubir Kemenkes, Mohammad Syahril, menerangkan soal iuran KRIS akan dimusyawarahakan dengan pihak terkait. Berapa naiknya, harus atas kesepakatan para pemangku kepentingan dengan adil.

"Dari pihak masyarakat, 'wah selama ini kita bayar sekian dengan KRIS akan naik'. Nah, ini nanti akan dibahas karena nanti stakeholder semuanya akan bicara. Tidak boleh BPJS menentukan, Kemkes menentukan, semua pihak," kata Syahril.

"Tentunya harus berimbang. Berimbang itu artinya jangan sampai ngotot, pokoknya enggak bisa, enggak bisa begitu," pungkasnya.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.