Meski Sudah Damai Dengan Mantan Pasien, Polisi Tak Bisa Bebaskan

Meski sudah berdamai dengan mantan pasien, UGB tak bisa keluar dari tahanan. UGB harus menjalani persidangan terlebih dahulu.

Diterbitkan 19 Mei 2014, 16:10 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Di dalam tahanan, Ustad Guntur Bumi (UGB) telah membuat kesepakatan damai dengan Irfangi, mantan pasien yang melaporkannya ke polisi. Namun, meski telah berdamai, UGB belum bisa dibebaskan dari tahanan. Kenapa?

"Nggak seperti itu ya. Perkara yang sudah terjadi, sudah dijalankan, sudah ada penahanan, itu harus diputuskan lewat pengadilan. Apapun itu yang bersengketa terjadi mufakat, itu akan ditaruh di berkas perkara untuk jadi pertimbangan hakim untuk meringankan persidangan," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, di kantornya, Senin (19/5/2014).

Dengan begitu, kasus UGB akan dilanjutkan hingga pengadilan. Pasalnya, berkas penyidikan terhadap kasus Irfangi-UGB telah rampung dan tinggal dilimpahkan ke kejaksaan.

"Kalau damai ya silahkan, tapi itu nggak menghilangkan proses hukum yang sedang berjalan. Penyidik akan pertimbangkan untuk lampirkan islah itu ke berkas perkara," tambah Rikwanto.

Seperti diketahui, UGB diciduk polisi karena laporan Irfangi yang menyebut bahwa suami Puput Melati itu melakukan penipuan hingga puluhan juta. Modusnya, Irfangi yang menjalani pengobatan di padepokan milik UGB diminta mengeluarkan sejumlah uang sebagai biaya berobat. Namun, Irfangi tak kunjung sembuh. (Jul/Fei)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Parade 8 Drakor Baru Agustus 2026: Jung Hae In hingga Song Kang Comeback ke Layar Kaca

Julian Edward, Ferry NoviandiTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan