BEI Akui Kepercayaan Investor Asing Masih Jadi Pekerjaan Rumah

BEI mengungkapkan pasar saham Indonesia bertahan ditunjukkan dari operasional yang berjalan , likuiditas transaksi dan likuiditas anggota bursa.

Diterbitkan 27 Oktober 2026, 13:30 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengakui pemulihan kepercayaan investor masih menjadi pekerjaan rumah (PR) dalam agenda reformasi pasar modal Indonesia. Hal ini tercermin dari arus dana asing keluar atau foreign outflow yang masih terjadi di pasar saham domestik.

Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi mengatakan, arus dana asing yang keluar menjadi salah satu tantangan yang perlu mendapat perhatian dalam upaya memperkuat pasar modal Indonesia. Menurut dia, kepercayaan investor menjadi aspek penting yang perlu dibenahi agar pasar modal Indonesia semakin kredibel dan mampu menarik minat investor, baik dari dalam maupun luar negeri.

"Adapun foreign outflow yang masih terjadi antara lain merupakan cerminan kepercayaannya investor yang masih menjadi tantangan. Itu yang menjadi fokus dan PR reformasi pasar modal yang kami lakukan," kata Iding dalam keterangannya, Selasa (27/10/2027).

Meski demikian, BEI melihat ketahanan pasar modal Indonesia masih ditopang sejumlah indikator yang relatif terjaga. Mulai dari operasional bursa yang berjalan baik, likuiditas transaksi yang tumbuh, hingga kondisi permodalan dan likuiditas anggota bursa (AB).

Selain itu, fundamental mayoritas emiten dinilai masih baik dan bertumbuh. Jumlah investor di pasar modal Indonesia juga terus mengalami peningkatan.

"Resiliensi pasar antara lain juga dilihat dari operasional yang berjalan dengan baik, likuiditas transaksi yang masih tumbuh, permodalan dan likuiditas AB masih terjaga, fundamental emiten mayoritas masih baik dan tumbuh, jumlah investor juga tumbuh," ungkap Iding. 

Penegakan Hukum Jadi Kunci Reformasi

Dalam upaya memperkuat kepercayaan investor, BEI menekankan pentingnya penegakan hukum yang mampu memberikan efek jera (deterrent effect) kepada pihak-pihak yang melanggar ketentuan di pasar modal.

Iding menuturkan, penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk menciptakan pasar modal yang kredibel, wajar, dan teratur. Dengan begitu, investor yang beritikad baik dapat merasa terlindungi ketika berinvestasi di pasar saham Indonesia.

"Kalau memang investor tidak melakukan pelanggaran ketentuan dan beritikad baik, tentu mereka tidak akan takut berinvestasi di pasar modal," pungkasnya.