Prodia Bakal Buyback Saham Rp 150 Miliar Mulai 20 Agustus 2026

PT Prodia Widyahusada Tbk (PRDA) akan memakai kas internal untuk buyback saham.

Diterbitkan 19 Agustus 2026, 18:32 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - PT Prodia Widyahusada Tbk (PRDA) akan melakukan pembelian kembali atau buyback saham maksimal Rp 150 miliar. Buyback saham ini dilakukan mulai 20 Agustus 2026 hingga 19 November 2026.

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (19/8/2026), perseroan akan memakai kas internal untuk buyback saham tersebut. Adapun Prodia melakukan buyback saham tidak akan melebihi 20% dari modal disetor perseroan.

Pelaksanaan buyback saham akan memperhatikan jumlah saham yang telah dibeli kembali pada 2025 oleh perseroan. Pada saat keterbukaan informasi ini, saham itu berada dalam saham treasuri sebesar 5,09% dan memperhatikan saham yang beredar atau free float sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perseroan melakukan buyback saham seiring komitmen untuk terus meningkatkan nilai pemegang saham dan profitabilitas. Dalam kondisi pasar modal yang berfluktuasi signifikan, pembelian kembali saham menjadi langkah strategis perseroan untuk mendukung pertumbuhan jangka panjang, menstabilkan harga saham dan memperkuat kepercayaan pasar.

“Pelaksanaan pembelian kembali saham ini menunjukkan perseroan memiliki likuiditas yang cukup, dengan kondisi keuangan yang sehat dan bertujuan mengoptimalkan struktur modal serta memberikan imbal hasil yang berkelanjutan kepada pemegang saham,” demikian seperti dikutip dari keterbukaan informasi BEI.

Perseroan menyatakan, pelaksanaan buyback saham tidak akan memberikan dampak negatif terhadap kinerja dan pendapatan perseroan. Hal ini karena perseroan memiliki modal kerja dan arus kas cukup untuk melaksanakan buyback saham.

“Oleh karenanya, tidak akan mengganggu kebutuhan operasional ataupun menyebabkan penundaan pembayaran yang jatuh tempo dan biaya yang akan timbul dari Pembelian Kembali Saham ini tidak material sehingga tidak menyebabkan turunnya pendapatan Perseroan,” demikian seperti dikutip dari keterbukaan informasi BEI.

Untuk melakukan buyback ini, perseroan akan melaksanakan dengan harga yang dianggap baik dan wajar oleh manajemen perseroan. Hal itu juga dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk POJK 29/2023.

 

 

Jadi Saham Treasury

Manajemen Prodia menyebutkan, buyback saham dapat dilakukan bertahap atau sekaligus melalui transaksi perdagangan di BEI. Perseroan akan menunjuk satu perantara pedagang efek untuk buyback saham.

Perseroan akan menyimpan saham hasil buyback untuk dikuasai sebagai treasury stock dalam jangka waktu tidak lebih dari tiga bulan setelah berakhirnya buyback saham.

Adapun perseroan melakukan buyback saham sesuai POJK 13/2023, Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh perusahaan terbuka (POJK 29/2023) dan Surat OJK No.S-10/D.04/2026 tanggal 13 Maret 2026 tentang Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan.

Berdasarkan data RTI, pada penutupan perdagangan saham Rabu, 19 Agustus 2026, harga saham PRDA naik 1,25% menjadi Rp 2.430 per saham. Harga saham PRDA dibuka stagnan di Rp 2.400 per saham. Saham PRDA ditransaksikan di level harga Rp 2.460 dan terendah Rp 2.340 per saham. Total frekuensi perdagangan saham 805 kali dengan volume perdagangan saham 18.187 saham. Nilai transaksi harian Rp 4,4 miliar.